KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Sebanyak 41 masjid di lingkungan kementerian, lembaga negara, dan BUMN terindikasi menjadi tempat penyebaran paham radikal. Temuan ini merupakan hasil survei Rumah Kebangsaan Bersama dan Dewan Pengawas Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M).
Survei dilakukan pada 29 September hingga 21 Oktober 2017. Ketua Dewan Pengawas P3M, Agus Muhammad, menyampaikan bahwa timnya mengamati 100 masjid di lingkungan instansi negara saat pelaksanaan salat Jumat. Indikasi radikalisme ditemukan melalui materi khutbah yang disampaikan para khatib.
Konten khutbah yang dianggap radikal mencakup ujaran kebencian, sikap negatif terhadap agama lain, dukungan terhadap sistem khilafah, serta penolakan terhadap pemimpin perempuan dan non-Muslim.
Dari hasil survei tersebut, 41% masjid di lingkungan kementerian, lembaga negara, dan BUMN tergolong menyebarkan paham radikal.
Agus menambahkan bahwa masjid-masjid di bawah naungan BUMN menjadi yang paling rentan. Terbukti dari 37 masjid BUMN yang disurvei, lebih dari separuhnya atau kurang lebih 57% menunjukkan indikasi kuat penyusupan paham radikal.






