JAKARTA, CerminDemokrasi.com Pemerintah menyiapkan 464 ribu formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) guru yang akan dibuka secara bertahap mulai 2027 hingga 2029. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena pemerintah akan menghitung kebutuhan guru berdasarkan jumlah tenaga pendidik yang memasuki masa pensiun setiap tahunnya.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani mengatakan, angka 464 ribu merupakan kebutuhan yang telah dihitung untuk skema rekrutmen selama tiga tahun. Pemerintah masih akan melakukan penyesuaian berdasarkan kondisi tenaga pendidik di lapangan.

“Iya, angka 464 ribu hanya di 2027 ini. Belum nanti tambahannya kan setiap tahun ada yang pensiun. Kita tambahkan untuk 2028, 2029,” kata Nunuk di Jakarta, Rabu (24/9/2026).

Nunuk menjelaskan, 464 ribu formasi tersebut akan dibuka dengan komposisi 30 persen pada tahap pertama 2027, 30 persen pada 2028, dan 40 persen pada 2029. Dengan demikian, jika menggunakan angka tersebut sebagai basis perhitungan, sekitar 139.200 formasi atau 30 persen akan dibuka pada 2027.

“Kalau intinya tuh ada 464.000 yang akan dibuka secara bertahap selama tiga tahun: 30 persen, 30 persen, 40 persen,” ujar Nunuk.

Ia menegaskan, angka tersebut belum menggambarkan keseluruhan kebutuhan rekrutmen guru PNS karena pemerintah masih harus menambahkan kebutuhan akibat pensiun yang terjadi pada 2028 dan 2029.

Selain guru honorer yang memenuhi persyaratan, rekrutmen CPNS guru juga akan memberikan kesempatan kepada lulusan baru. Nunuk mengatakan lulusan S1 atau D4 tetap dapat mengikuti seleksi meski belum memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG).

“Enggak harus PPG. Karena kalau nanti kita akan PPG-kan,” katanya.

Meski demikian, lulusan yang telah memiliki sertifikat PPG tetap mendapatkan prioritas dalam proses rekrutmen. Nunuk menyebut terdapat tiga kelompok yang dapat mengikuti rekrutmen, yakni guru honorer yang memenuhi syarat, lulusan S1/D4, serta lulusan PPG.

“Yang PPG mendapatkan prioritas,” ujarnya.

Sementara itu, bagi pelamar CPNS yang belum tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), batas usia yang berlaku adalah maksimal 35 tahun. Nunuk menegaskan, ketentuan tersebut berlaku bagi pelamar yang mengikuti rekrutmen melalui jalur CPNS. Adapun rincian jadwal pendaftaran, pembagian formasi berdasarkan daerah dan jenjang pendidikan, serta persyaratan teknis seleksi masih menunggu pengumuman resmi pemerintah.

 

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz