KAB. SEMARANG, CerminDemokrasi.com – Lebih dari 8.000 warga Kabupaten Semarang yang telah meninggal dunia selama ini masih tercatat seolah-olah hidup akibat ahli waris tidak mengurus akta kematian. Dampaknya tak sekadar menyisakan persoalan administrasi kependudukan, tetapi juga membuat sebagian warga yang sudah meninggal masih tercatat menerima fasilitas pembayaran iuran jaminan kesehatan dari pemerintah.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Semarang melakukan pemutakhiran data sejak akhir September 2023 untuk menertibkan catatan kependudukan tersebut. Kepala Dispendukcapil Kabupaten Semarang, Tajudin Noor, mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, dan instansi terkait untuk membersihkan data warga meninggal dari daftar penerima fasilitas jaminan kesehatan dan bantuan sosial lainnya.

Tajudin menjelaskan, pemutakhiran data tersebut juga mendukung pencapaian Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta dalam program jaminan kesehatan nasional di Kabupaten Semarang. Persoalan data penduduk yang tidak diperbarui berpotensi mengganggu ketepatan administrasi dan penentuan sasaran program pemerintah, sehingga pencatatan kematian menjadi bagian penting dalam memastikan data penerima manfaat tetap akurat.

Saat ini, proses pembersihan data atau cleansing dapat dilakukan petugas melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Untuk mencegah kasus serupa terus berulang, Dispendukcapil juga menggencarkan sosialisasi kepada petugas registrasi desa dan kelurahan agar lebih proaktif membantu masyarakat mengurus berbagai dokumen kependudukan, termasuk akta kematian.

Bupati Semarang, Ngesti Nugraha menegaskan, penerbitan akta kematian harus dilakukan secara cepat, tetapi tetap mengikuti prosedur dan ketentuan perundang-undangan. Ia juga meminta ahli waris segera mengurus dokumen tersebut setelah anggota keluarga meninggal dunia.

“Para ahli waris yang keluarganya meninggal dunia, agar segera mengurus akta kematian. Lakukan dengan efektif dan normatif,” ujar Ngesti.

Pengalaman Desa Kawengen, Kecamatan Ungaran Timur, menunjukkan pentingnya penyelesaian administrasi kematian hingga tingkat desa. Petugas registrasi data setempat, Dadang Prakoso, melaporkan pihaknya telah menyelesaikan sekitar 80 akta kematian warga sejak 2017 melalui kerja sama dengan Dispendukcapil Kabupaten Semarang. Ia menyebut seluruh warga desa yang telah meninggal dunia kini sudah memiliki akta kematian.

Pembersihan data lebih dari 8.000 warga meninggal tersebut menjadi pengingat bahwa ketidakakuratan administrasi kependudukan dapat berdampak pada pengelolaan program publik. Karena itu, pembaruan data harus dilakukan secara berkelanjutan, disertai kesadaran ahli waris dan keaktifan petugas desa. Ketepatan pencatatan bukan hanya menyangkut kepastian status hukum warga, melainkan juga penting untuk memastikan fasilitas jaminan kesehatan dan bantuan sosial dikelola berdasarkan data yang benar serta tepat sasaran.

 

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz