SURABAYA, CerminDemokrasi.com – Delapan orang diamankan Unit 1 Satres Narkoba Polrestabes Surabaya dalam penggerebekan sebuah kamar hotel di kawasan Ketintang, Surabaya, Senin (28/9/2026) dini hari. Dari delapan orang tersebut, tiga di antaranya diketahui merupakan kader Partai Gerindra yang menjabat sebagai anggota DPRD di sejumlah daerah di Jawa Timur.

Ketiga legislator tersebut yakni Anggota DPRD Kabupaten Situbondo, Afif Reza Rimunda; Anggota DPRD Kabupaten Malang, Ukasyah Ali Murtadho (UAM); serta Anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi, Asrilla Diska Rimunda (ADR). Lima orang lainnya masing-masing berinisial F, A, K, N, dan U yang diduga merupakan orang dekat ketiga kader tersebut.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan pesta narkoba di sebuah hotel kawasan Ketintang. Polisi kemudian bergerak melakukan penggerebekan dan mendapati delapan orang berada di dalam salah satu kamar hotel.

“Dalam pemeriksaan, belakangan diketahui bahwa tiga orang di antaranya berstatus sebagai wakil rakyat dari kabupaten di wilayah Jawa Timur,” kata Hadi, Rabu (30/9/2026). Saat ditemukan, seluruh orang di dalam kamar tersebut disebut dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh narkotika.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa plastik bekas pakai yang diduga berisi sabu, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan.

Hasil pemeriksaan dan tes urine menunjukkan tujuh orang positif menggunakan ekstasi. Sementara itu, N yang diduga membawa narkotika untuk pesta tersebut dinyatakan positif mengonsumsi sabu dan ekstasi. Kepada penyidik, N mengaku memperoleh narkoba dari seorang bandar berinisial C di Surabaya yang kini telah masuk daftar buronan.

Hadi mengatakan, delapan orang tersebut tetap diproses sesuai ketentuan hukum. Namun, karena jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), kedelapan orang itu ditetapkan sebagai penyalahguna dan akan menjalani rehabilitasi.

 

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz