KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Panitia Khusus (Pansus) 52 DPRD Kota Bekasi, saat ini tengah menggodok dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berkaitan dengan Raperda Penyelenggara Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Raperda Pemberdayaan Tanah Terlantar di Kota Bekasi, untuk dijadikan Perda.
Anggota Pansus 52 DPRD Kota Bekasi, Alimuddin memaparkan, substansi dari Raperda tanah terlantar untuk melihat dan mengidentifikasi status tanah yang ada di Kota Bekasi. Sehingga, ketika ada indikasi tanah terlantar, maka ada peran pemerintah dalam menentukan kebijakan.
Kemudian, terkait Raperda perumahan dan kawasan permukiman, substansinya adalah mengatur lebih spesifik terkait dengan pengelolaan, pengawasan dan sanksi.
“Jadi ketika ada developer berinvestasi membangun perumahan monitoringnya ada payung hukum dan pasal hukumnya di Raperda ini,”jelas Alimuddin.
Terkait kawasan permukiman di Kota Bekasi, politisi PKS ini menuturkan terdapat kesenjangan mengenai lahan Prasarana Utilitas Umum (PSU) yang ada di setiap perumahan. Hal berbeda justru tidak dimiliki pemukiman yang berada di kawasan perkampungan.
Oleh sebab itu, Alimuddin mengatakan, sesuai pasal 67 yang ada di Raperda Penyelenggara perumahan dan kawasan permukiman, pihaknya akan mendorong pengadaan lahan fasosum (PSU) di kawasan perkampungan.
“Ini sebagai bentuk kami wakil rakyat mengadvokasi supaya tidak ada kesenjangan antara warga Kota Bekasi, baik yang tinggal di perumahan maupun perkampungan,”pungkasnya.
(ADV/Setwan)