JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Sejumlah tarif dan biaya mengalami kenaikan mulai 1 Agustus 2026. Kenaikan tersebut mencakup berbagai kebutuhan administrasi dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Pemerintah mulai memungut pajak penghasilan bagi pedagang yang berjualan melalui sejumlah platform e-commerce. Tarif pendaftaran merek juga naik 55,6 persen.

Selain itu, biaya pendirian badan usaha serta pengangkatan notaris turut mengalami kenaikan. Biaya menjadi WNI melalui jalur perkawinan juga ikut berubah.

Video tersebut mempertanyakan dampak kenaikan berbagai biaya terhadap masyarakat. Terlebih, penghasilan masyarakat tidak otomatis meningkat ketika harga dan biaya layanan bertambah.

Pembuat video juga membandingkan kondisi tersebut dengan kenaikan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan. Kenaikan gaji hakim turut masuk dalam perbandingan.

Menurutnya, pemerintah perlu memperhatikan keseimbangan antara penerimaan negara dan kemampuan masyarakat. Jangan sampai berbagai kebijakan justru menambah beban ketika daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih.

Video tersebut kemudian menyindir kondisi tersebut dengan mempertanyakan kapan pemerintah akan meningkatkan penghasilan kelompok masyarakat yang masih menghadapi tekanan ekonomi.