KOTA MEDAN, CerminDemokrasi.com – Kebijakan terkait penataan pedagang daging babi di Medan menuai kritik dari sejumlah warga. Mereka menilai surat edaran yang diterbitkan Pemerintah Kota Medan bersifat diskriminatif dan tidak menyeluruh.

Seorang perwakilan warga menyatakan bahwa daging babi yang dijual pedagang berasal dari rumah potong hewan milik pemerintah. Para pedagang juga membayar retribusi, sehingga aktivitas tersebut turut menyumbang pendapatan daerah.

Ia menilai alasan kebersihan tidak tepat, karena proses pemotongan dan pembersihan dilakukan di fasilitas resmi. Ia juga mempertanyakan mengapa penataan tidak berlaku sama untuk semua pedagang, termasuk pedagang daging lainnya.

Selain itu, warga menilai masih banyak persoalan lain yang lebih mendesak untuk ditangani pemerintah, seperti banjir, kejahatan jalanan, dan peredaran narkoba. Mereka berharap pemerintah memprioritaskan penanganan masalah tersebut.

Warga pun mendesak Wali Kota Medan dan DPRD Kota Medan untuk meninjau kembali kebijakan tersebut. Mereka meminta agar surat edaran dicabut demi menjaga ketertiban dan kondusivitas masyarakat di Indonesia.

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz