JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen mengawal ketat akuntabilitas pemanfaatan aset hasil rampasan tindak pidana korupsi yang telah dialihkan status penggunaannya ke kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR RI, di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Rabu (17/6/2026), KPK menyatakan tidak segan menarik kembali aset-aset rampasan yang terbukti ditelantarkan atau tidak dirawat dengan baik.
Langkah pengawasan ini, guna memastikan setiap aset yang berhasil kembali dari para koruptor bermanfaat optimal bagi negara dan pelayanan publik. KPK turut mengingatkan, proses penetapan status penggunaan aset diputuskan secara akuntabel melalui keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sehingga instansi penerima memikul tanggung jawab penuh atas pemeliharaan dan pemanfaatannya.
Pada kesempatan itu, Ketua KPK, Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa aset-aset rampasan dapat diberikan dengan sejumlah catatan, seperti pihak penerima harus bertanggung jawab terhadap pemeliharaan serta perawatan aset.
“Kami akan coba cek, kalau sekiranya ada aset yang tidak dirawat dengan baik atau disia-siakan, kami akan coba cari solusi, mungkin kami tarik kembali,” tegas Setyo Budiyanto.
Lebih lanjut, seluruh aset rampasan baik berupa tanah, kendaraan, apartemen, hingga bangunan hotel wajib melewati prosedur lelang terbuka bersama Kemenkeu terlebih dahulu. Jika dalam prosesnya aset tersebut tidak memiliki peminat, KPK membuka ruang hibah bagi instansi pemerintah atau daerah pemekaran yang membutuhkan operasional kedinasan, dengan catatan wajib merawat berkala.
“Aset yang tidak ada peminat di daerah atau kementerian, terakhir itu ada aset hotel di Jawa Barat yang kami serahkan ke Kementerian HAM, untuk alokasi pendidikan,” tutur Setyo Budiyanto.
Melalui Direktorat Labuksi, KPK turut menerapkan kebijakan labelisasi fisik pada aset-aset tersebut dengan menegaskan statusnya sebagai “Aset Hasil Rampasan KPK” sebagai bentuk transparansi dan edukasi publik.
Selain tata kelola aset, KPK secara terbuka mengusulkan usulan tambahan anggaran guna mensukseskan berbagai program KPK sesuai Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2027, sebesar Rp1,2 triliun menjadi Rp2,2 triliun bertambah Rp989 miliar.
“Kalau Rp2,2 triliun ini bisa diakomodir dan terealisasi, kami bisa melaksanakan semua kegiatan di unit kerja lebih fleksibel. Kalau sekarang kami tahan-tahan,” ungkap Setyo Budiyanto.
Setyo Budiyanto menilai usulan tambahan anggaran ini bukan semata merupakan beban biaya operasional, melainkan investasi strategis negara guna menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara yang bernilai jauh lebih besar di hulu maupun di hilir birokrasi.
KPK menjelaskan postur Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2027 dirancang mendalam guna memperkuat integrasi strategi Trisula KPK: Pendidikan, Pencegahan, dan Penindakan. Misalnya, pada lini penindakan, anggaran akan dialokasikan untuk intelijen finansial dan pelacakan aset (asset recovery) berskala besar, guna memastikan aset hasil korupsi disita dan dikembalikan utuh ke kas negara demi pembangunan publik.
Selain itu, KPK mengatakan porsi anggaran di bidang pencegahan dan pendidikan justru berperan krusial sebagai cost saving keuangan negara. Dengan menguatkan digitalisasi Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) di tingkat pemda serta perluasan program budaya integritas sejak usia dini, KPK akan mampu mencegah kebocoran anggaran sebelum korupsi terjadi.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendukung penguatan postur anggaran KPK guna menghadapi tantangan modus korupsi yang semakin kompleks, canggih, bahkan lintas negara. Parlemen mengingatkan bahwa penguatan kapasitas personel, keandalan teknologi, serta independensi lembaga harus menjadi prioritas utama didukung penuh oleh pembiayaan negara yang memadai.
KPK mengapresiasi seluruh masukan, evaluasi, serta dukungan pengawasan Komisi III DPR RI dalam pembahasan RKA 2027. Bagi KPK, sinergi pengawasan bersama legislatif merupakan dorongan hukum dan moral guna memastikan arah kebijakan pemberantasan korupsi tetap berjalan di koridor yang tepat, progresif, akuntabel, serta berorientasi pada perlindungan aset milik bangsa.
#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz






