JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Pernyataan mengenai pendapatan dosen yang disebut mencapai puluhan juta rupiah per bulan menuai perhatian. Dalam pernyataan tersebut, take home pay dosen disebut berada di kisaran Rp20 juta hingga Rp50 juta, tergantung jabatan akademiknya.

Namun, angka tersebut kemudian memunculkan pertanyaan. Sebab, tidak sedikit dosen dan tenaga pendidik yang mengaku menerima pendapatan jauh di bawah nominal tersebut.

Data lain yang beredar menunjukkan besaran pendapatan dosen tetap dapat berada pada kisaran yang lebih rendah. Dosen tanpa jabatan fungsional, misalnya, disebut menerima sekitar Rp9 juta, sementara guru besar berada di kisaran Rp25 juta.

Perbedaan angka ini membuat persoalan kesejahteraan dosen kembali menjadi sorotan. Banyak yang mempertanyakan, jika pendapatan dosen memang sebesar yang disebutkan, mengapa masih banyak pendidik yang mengeluhkan rendahnya penghasilan yang mereka terima?

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pendapatan dosen tidak bisa digeneralisasi hanya berdasarkan satu angka. Status kepegawaian, jabatan akademik, sertifikasi, tunjangan, serta kebijakan masing-masing institusi dapat memengaruhi jumlah penghasilan yang diterima.

Karena itu, perdebatan mengenai kesejahteraan dosen tidak cukup berhenti pada angka-angka besar yang disampaikan di ruang publik. Realitas yang dialami para pendidik di berbagai daerah dan institusi juga perlu menjadi perhatian.