KOTA BEKASI,CerminDemokrasi.com- Pembatalan penerbangan dampak dari sebaran abu vulkanik erupsi anak Gunung Krakatau mengakibatkan Warga Negara Asing (WNA) tertahan di wilayah Bekasi. Menangapi situasi tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mengeluarkan layanan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) secara gratis bagi WNA yang masa ijin kunjunganya habis.

Menurut, Analis keimigrasian ahli pertama seksi ijin tinggal dan status kemigrasian (Intalkim) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Ahmad Fikri Al Akbar, mengatakan ITKT diterbitkan sejak adanya pengumuman penundaan penerbangan (cancel flight) di Bandara Soekarno Hatta (Bandara Suta) pada Sabtu (07/9/2026) lalu.

“Nah itu, kurang lebih ada 6 WNA yang sudah kita bantu untuk terbitkan ITKT. WNA bisa dapat ITKT tersebut selama 30 hari tanpa ada biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) ataupun biaya overstay dikarenakan penerbangannya di cancel kemarin,”kata Ahmad Fikri saat ditemui Rabu (09/9/2026).

Kemudian, untuk pengajuan ITKT itu sendiri, WNA diwajibkan memenuhi beberapa persyaratan utama. Diantaranya, WNA wajib melampirkan bukti cancel flight juga tiket penerbangan yang sudah dibeli sebelumnya.

“Apabila sudah ada reschedule tiket untuk beberapa hari ke depan itu juga dilampirkan itu untuk syarat utamanya. Sampai saat ini ada 6 yang sudah diproses tadi masih tambah 1 lagi ini baru banget,”jelasnya.

Fikri juga menyampaikan, bahwa saat ini semua WNA yang berada dilingkup kantor imigrasi Bekasi sudah tertib administrasi. Termasuk dalam memenuhi kelengkapan data untuk mengurus Izin tinggal sementara maupun perpanjangan masa tinggal bagi WNA.

“Untuk saat ini, penerbitan perpanjangan dari kantor imigrasi pun sudah memiliki range waktunya sendiri. Jadi sejak yang bersangkutan mengajukan permohonan, membayar permohonannya, setelah itu WNA-nya melanjutkan untuk foto biometrik di kantor imigrasi Bekasi. Setelah foto itu kita melakukan verifikasi berkas, setelah itu baru penerbitan izin tinggal,”terang Fikri.

“Jadi tidak ada gate, tidak ada space lagi antara kami petugas sama WNA terkait penundaan ataupun menjadi kendala untuk penerbitan di izin tinggal WNA itu sendiri,”imbuhnya.

Lebihlanjut Fikri menjelaskan, bahwa WNA akan diberikan perpanjangan ijin tinggal selama 30 hari kedepan setelah mengurus ITKT. Namun, setelah lewat masa ketentuan Kantor Imigrasi akan kembali melakukan evaluasi sesuai dengan kondisi penerbangan di Bandara Soekarno Hatta (Bandara Suta).

“Jadi hari ini terbit, 30 hari ke depan yang bersangkutan atau WNA nya bisa stay di Indonesia. Apabila selama 30 hari ke depan itu masih ada lagi gangguan di Bandara Suta yang menyebabkan WNA nya tidak bisa terbang keluar dari Indonesia lagi, itu pasti akan ada tindak lanjut dari kantor imigrasi,”pungkasnya.