MALANG, CerminDemokrasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) di BRI Unit Kepanjen 1. Kasus penyaluran kredit periode 2021–2024 itu diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 2,7 miliar dan diduga melibatkan pengajuan kredit fiktif yang merugikan puluhan orang.
Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Malang, Dr Fahmi SH MH, mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers, Jumat (23/10/2026). Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (22/10/2026) masing-masing berinisial SHP, LPS, YW, AIW, ES, dan S. Penyidik masih mendalami peran setiap pihak dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit.
Dari enam tersangka, SHP dan LPS diketahui pernah menjabat sebagai Mantri di BRI Unit Kepanjen, masing-masing pada periode 2021–2023 dan 2021–2022. Sementara itu, YW merupakan Kepala Unit BRI Kepanjen pada 2021–2023. Dua tersangka lainnya, AIW dan ES, disebut sebagai calo atau pihak eksternal, sedangkan S merupakan perangkat desa.
Fahmi menjelaskan, SHP telah ditahan di Lapas Kelas I Malang selama 20 hari. Adapun lima tersangka lainnya telah lebih dahulu menjalani penahanan di Lapas Kelas I Malang dan Lapas Perempuan Kelas II A Malang dalam perkara lain. Dengan demikian, penanganan perkara KUR-KUPRA ini berjalan di tengah status penahanan mereka dalam kasus yang berbeda.
Untuk mengungkap dugaan penyimpangan tersebut, penyidik telah memeriksa 51 saksi dan meminta keterangan tiga saksi ahli. Kejari juga mengumpulkan dua surat dokumen serta 41 dokumen yang disebut sebagai barang bukti. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri rangkaian pengajuan kredit, proses pencairan, dan dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait.
Kejari menduga perkara ini berkaitan dengan permohonan KUR dan KUPRA fiktif yang berdampak pada puluhan orang. Namun, penyidikan belum berakhir dan penyidik masih menelusuri besaran kerugian negara serta peran masing-masing tersangka berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan. Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Fahmi menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Perkara ini masih belum tuntas. Masih terus kami kembangkan untuk mencari tersangka lain,” ujarnya.
Kejari Kabupaten Malang belum menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan seiring pendalaman perkara yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 2,7 miliar tersebut.
#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz






