SURABAYA, CerminDemokrasi.com – KontraS Surabaya mengecam tindakan aparat kepolisian dalam mengamankan aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (22/10/2026). Lembaga tersebut menilai terdapat dugaan tindakan represif dan penyalahgunaan kewenangan yang mengancam kebebasan berpendapat, meski aksi disebut berlangsung tertib dan damai.
Berdasarkan pemantauan KontraS Surabaya, sebanyak 11 orang yang terdiri atas dua mahasiswa dan sembilan warga sipil diamankan aparat sebelum aksi dimulai. Hingga Jumat (23/10/2026), tiga orang telah dibebaskan, sedangkan delapan lainnya masih berada dalam penahanan kepolisian. Kondisi ini memicu desakan agar aparat menjelaskan dasar hukum penangkapan serta memastikan hak-hak setiap orang yang diamankan tetap terpenuhi.
Kepala Biro Kampanye HAM KontraS Surabaya, Zaldi Maulana, membeberkan empat dugaan pelanggaran dalam proses pengamanan. Temuan itu meliputi penggeledahan barang pribadi dan pemeriksaan telepon seluler tanpa prosedur yang jelas, pemotretan KTP warga dan jurnalis mahasiswa tanpa menunjukkan kartu anggota, pelarangan warga menuju lokasi aksi, serta dugaan pemukulan sebelum penangkapan. Aparat juga disebut melontarkan tuduhan sepihak dengan mengaitkan sejumlah orang dengan kelompok “Anarko”.
KontraS turut menyoroti dugaan pembatasan akses bantuan hukum terhadap peserta yang ditahan. Tim kuasa hukum mengaku tidak diperbolehkan menemui kliennya di kantor polisi meski telah menunjukkan surat kuasa dan identitas advokat. Selain itu, massa yang diamankan disebut dipaksa menjalani tes urine dan pemeriksaan ponsel tanpa dasar penyidikan pidana yang jelas. Zaldi menegaskan, akses bantuan hukum merupakan hak tersangka yang dijamin KUHAP, bukan fasilitas yang dapat dicabut sesuka hati penyidik.
Di sisi lain, Polda Jawa Timur menyatakan pengamanan dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kerusuhan. Polisi mengklaim menyita sejumlah barang, antara lain tiner, minuman keras, senjata nekel, dan telepon seluler dari 11 orang yang diamankan. Direktorat Reserse Siber Polda Jatim juga mengaku menemukan komunikasi dalam ponsel yang berisi ajakan memicu kerusuhan. Kepolisian menyatakan proses hukum akan berlanjut apabila unsur dan bukti tindak pidana terpenuhi.
Perbedaan keterangan antara KontraS dan kepolisian menempatkan transparansi penanganan perkara sebagai persoalan utama. KontraS menilai pemeriksaan ponsel dan tes urine secara massal tanpa relevansi yang jelas berpotensi menjadi fishing expedition, yakni upaya mencari-cari kesalahan. Lembaga itu mendesak polisi mengedepankan prinsip ultimum remedium, yaitu menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir, serta menghormati jaminan kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998.
KontraS Surabaya menyampaikan lima tuntutan kepada kepolisian: menjamin keselamatan jurnalis, peserta aksi, dan masyarakat; membebaskan delapan orang yang masih ditahan apabila tidak terdapat dasar hukum untuk melanjutkan penahanan; memproses secara transparan personel yang terbukti melanggar; menghentikan penggeledahan tanpa prosedur yang sah dan pemeriksaan yang tidak relevan dengan perkara; serta menjamin kebebasan sipil dalam penyampaian pendapat di muka umum.
KontraS menegaskan, klaim adanya potensi kerusuhan harus diuji melalui proses hukum yang transparan dan tidak boleh mengabaikan hak-hak warga.
#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz






