JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus korupsi kuota haji tahun 2024 dilakukan pada lingkaran oknum Kementerian Agama (Kemenag) dengan biro travel.
Sejauh penelusuran yang dilakukan, KPK menjelaskan kasus korupsi kuota haji ini tidak menyasar struktural ke tingkat wilayah Kemenag.
“Jadi sebetulnya tidak sampai struktural seperti itu. Tidak terstruktur sampai ke Kanwil gitu ya. Jadi mereka sudah dari atas itu, sudah memang hubungannya itu dengan beberapa oknum yang ada di Kementerian Agama saja gitu ya. Tidak sampai ke wilayah,” terang Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).
Asep Guntur Rahayu menyebut urusan kuota haji ini tidak menyentuh tingkatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag. Menurutnya, urusan kuota haji merupakan kewenangan Kemenag di tingkatan pusat.
“Sebagaimana halnya juga kuota haji yang biasanya, itu tidak sampai juga ke Kanwil gitu ya. Jadi itu di Kementerian Agama-nya seperti itu,” sebut Asep Guntur Rahayu.
Sementara Asep Guntur Rahayu juga sempat menjelaskan juru simpan itu ada di tiap travel, kemudian bertingkat pada asosiasi travel. Dari para asosiasi travel ini kemudian disetor lagi kepada juru simpan di Kemenag.
“Nanti di Kemenag juga ini kan oknum-oknumnya bertingkat, ada pada level pelaksana, ada pada tingkatan dirjen, ada pada tingkatan yang lebih atasnya lagi,” kata dia.
“Jadi ini ngumpul, itu yang sedang kita dalami. Ya pasti ujungnya pada satu orang, pada pengumpul utama, gitu,” tambahnya.
KPK sendiri membuka peluang untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus ini. TPPU akan diterapkan jika bukti mencukupi.
“Kalau kita temukan nanti bahwa uang hasil tindakan korupsi itu sudah dialihkan, bentuknya sudah dibelikan kendaraan, properti atau lainnya. Kita akan TPPU-kan,” sebutnya.
Kasus Korupsi Kuota Haji Bermula
Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kemudian, ada pembagian kuota haji tambahan itu sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.
Padahal, menurut undang-undang, kuota haji khusus 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu lebih menghubungi pihak Kemenag untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.
Belum Ada Tersangka
Adapun kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka.
KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
#Simak berita-berita CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu. Ikuti saluran WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya, kemudian klik tautan/link WhatsApp Channel diatas.







