KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Dua orang anggota DPRD Kota Bekasi terlibat perseteruan dalam agenda rapat Badan Anggaran (Banggar) membahas Rancangan Anggaran Belanja Daerah (RAPBD) 2026 yang berlangsung, Senin (22/09/2025).
Dalam rapat tersebut, Arief Rahman Hakim (ARH) politisi PDI Perjuangan diduga melakukan perbuatan non verbal terhadap legislator asal PKB, Ahmadi Madong.
Usai rapat, Ahmadi yang merasa tak terima oleh perlakuan ARH terhadapnya, kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota. Ia menuturkan, peristiwa bermula dari perbedaan pendapat dalam agenda rapat soal penetapan jumlah APBD 2026.
“Bang Arief menghendaki di 6,8 Triliun, saya bilang bahwasanya ini ada transfer pusat yang akan bertambah jadi 7,2 Triliun disamain APBD 2025,” ujar Ahmadi.
Karena hal itulah, Ahmadi menduga ARH tidak terima dan kemudian “mentoyor kepalanya” (mendorong kepala menggunakan tangan) di akhir agenda rapat.
“Saya di Toyor sama tangan, jadi dia marah, dia dibelakang langsung lari ke depan karena dia merasa mungkin argumentasinya terbantahkan oleh saya. Tapi saya sendiri juga gaktau persisnya seperti apa,” terangnya.
Menurutnya, peristiwa ini merupakan sebuah akumulasi dari peristiwa yang pernah terjadi. Ahmadi mengaku, sebelumnya ARH juga pernah melakukan pengancaman terhadapnya.
Disinggung, apakah akan menyelesaikan persoalan ini melalui jalur musyawarah, Ahmadi menegaskan bahwa tidak ada. Sebab menurutnya, ia hidup di negara hukum dan dilindungi oleh Undang – Undang.
“Silahkan itu hak dia untuk minta maaf, namun pada prosesnya saya akan terus, karena bicaranya hari ini menyangkut marwah partai juga,” jelasnya.
Lebihlanjut, Ahmadi juga menyesalkan perbuatan yang telah dilakukan ARH terhadapnya. Sebab menurutnya, perbedaan pendapat merupakan hal yang biasa dalam proses demokrasi di DPRD.
“Sebenarnya ini mengacu mau jadi jagoan atau apa di DPRD? Kalau berbeda pendapat sudah biasa, tapi ini kok kayak jagoan seolah – olah,” ujar Ahmadi.
Diketahui, ARH dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dimaksud dalam pasal 352.
Laporan tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/2359/IX/2025/SPKT Polres Metro Bekasi Kota/ Polda Metro Jaya, tertanggal 22 September 2025.
#Simak berita-berita CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu. Ikuti saluran WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya, kemudian klik tautan/link WhatsApp Channel diatas.







