KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Dipenghujung tahun 2025 ini telah nampak jelas Republik Indonesia sedang mengalami Krisis Konstitusi, hal ini disebabkan dengan adanya beberapa instansi/oknum pejabat negara menolak menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diantaranya, kasus pertama; pada tanggal 28 Agustus 2025 keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menegaskan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri (wamen) dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Perkara ini diajukan tiga orang advokat bersama seorang legal administrator dan seorang karyawan swasta. Para Pemohon menilai seharusnya terdapat aturan tegas mengenai larangan rangkap jabatan yang berlaku juga untuk wakil menteri.
Setidaknya ada 30 wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029 yang menduduki jabatan sebagai komisaris atau dewan pengawas di berbagai BUMN strategis. Mereka di antaranya Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah yang menjabat Komisaris PT Bank Tabungan Negara, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan sebagai Komisaris PT Citilink Indonesia, Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha juga menjadi Komisaris PT Garuda Maintenance Facility, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan yang menjabat Komisaris PT Pupuk Indonesia.
Namun hingga saat ini putusan MK tersebut belum/tidak bisa diterapkan/dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia terhadap wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan di BUMN.
Begitu juga terjadi hal yang sama pada kasus kedua; pada tanggal 13 November 2025 keluar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.
Perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin yang menggugat Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Alasan mereka menggugat adalah karena saat ini banyak anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT. Para anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.
Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
Pemohon juga menilai, norma pasal tersebut secara substantif menciptakan dwifungsi Polri karena bertindak sebagai keamanan negara dan juga memiliki peran dalam pemerintahan, birokrasi, dan kehidupan sosial masyarakat.
Namun pada tanggal 15 November 2025, seakan-akan dari pihak Polri tidak menerima keputusan MK tersebut, sehingga keluar pernyataan dari Kompolnas di beberapa media online nasional seperti detik dan kompas yang menyatakan (dikutip), “Menurut undang-undang ASN yang diatur di PP. Jika berkaitan, seperti BNN, BNPT, KPK, atau lembaga lain yang memang erat kaitannya dengan kerja-kerja kepolisian, Polisi aktif diperbolehkan”.
Sehingga, hingga saat ini putusan MK tersebut belum/tidak bisa diterapkan di institusi Polri.
Dengan adanya beberapa kejadian ini, Rakyat Indonesia pastinya menjadi bertanya-tanya, kenapa bisa seperti ini/itu? diantaranya:
Apakah undang-undang ASN yang diatur di Peraturan Pemerintah (PP), kekuatan hukumnya lebih tinggi dari keputusan MK?
Apakah Pemerintah Indonesia boleh tidak menerapkan/melaksanakan keputusan MK?
Apabila putusan MK tidak wajib diterapkan/dijalankan, berarti bubarkan saja MK. Karena toh keputusan MK tidak mengikat, tidak wajib dan sangat mudah dipatahkan.
Dengan adanya kejadian ini, Pemerintah Indonesia wajib mengklarifikasi terkait hal ini, sebab Konstitusi merupakan dasar hukum dari sejumlah peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini. Agar tidak menjadi bola liar politik yang dapat membuat kredibilitas pemerintah saat ini hilang dimata dan pikiran rakyat Indonesia.
Sebagai informasi tambahan, Konstitusi menurut K. C. Wheare adalah undang-undang dasar. keseluruhan sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara yang dituangkan dalam dokumen atau naskah. Atau hasil seleksi dari peraturan-peraturan hukum yang mengatur pemerintahan negara tersebut dan telah dihimpun dalam sebuah dokumen.
K.C. Wheare dalam bukunya Konstitusi-konstitusi Modern tidak sepakat dengan pembagian konstitusi tertulis dan tidak tertulis. Menurut K.C. Wheare, pembedaan yang lebih baik adalah negara yang mempunyai konstitusi tertulis/negara yang mempunyai konstitusi dan negara yang tidak mempunyai konstitusi tertulis/negara yang tidak mempunyai konstitusi.
Dalam konteks Indonesia, UUD 1945 merupakan contoh konstitusi tertulis yang berperan sebagai hukum tertinggi NKRI (the supreme law of the land). Hal ini tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) UU 12/2011.
Undang-undang dasar sebagai konstitusi tertulis, mengimplementasikan suatu gagasan konstitusionalisme yang pada pokoknya menyatakan bahwa negara sebagai suatu organisasi kekuasaan harus dibatasi dalam menjalankan kekuasaannya supaya tidak terjadi kesewenang-wenangan oleh negara terhadap rakyatnya.
#Simak berita-berita CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu. Ikuti saluran WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya, kemudian klik tautan/link WhatsApp Channel diatas







