KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, mendesak Pemerintah daerah memberikan sanksi kepada hotel yang menunggak pajak. Ia menyatakan, beberapa hotel besar telah lama menunda pembayaran pajak hingga mencapai jumlah fantastis.

“Ini bukan hanya soal uang, tapi juga soal keadilan dan kepatuhan hukum. Pemkot Bekasi harus bertindak tegas! Jika dibiarkan, ini akan jadi contoh buruk yang merugikan kota,” tegas Arif, Kamis (12/6/2025).

Politisi PDI Perjuangan ini juga menyerukan agar pemerintah kota tidak ragu memberikan sanksi keras kepada hotel – hotel yang menunggak, termasuk memasang spanduk sebagai bentuk pemberitahuan publik.

Menurutnya, langkah tegas ini penting agar aturan yang sudah diatur dalam undang-undang dan Perda benar-benar dijalankan.

“Tidak boleh ada toleransi bagi pengusaha yang sengaja menghindari kewajiban ini. Tunggakan pajak yang mencapai miliaran rupiah jelas merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Lebih lanjut, Arif berharap Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, segera mengambil tindakan nyata kepada para pengusaha yang tidak tertib wajib pajak.

“Ini momentum untuk menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Bekasi serius memberantas pengusaha nakal yang tidak tertib. Jangan sampai ada kegagalan dalam upaya meningkatkan PAD,” pungkasnya.

(Adv/Humas DPRD Kota Bekasi/CDcom)