KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menyatakan sikap tegas membela hak beribadah umat Kristen di daerahnya. Ia menanggapi surat penolakan pendirian Gereja Paroki Santo Agustinus oleh sembilan ketua RT, kepala dusun, kepala desa, dan camat di Desa Kapur, yang beralasan demi menjaga kenyamanan warga mayoritas Muslim.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Surat yang muncul pada 8 Juli itu langsung direspons Sujiwo dengan memanggil para pihak pada 17 Juli. Ia menegaskan, Kabupaten Kubu Raya dikenal sebagai wilayah yang menjunjung tinggi keberagaman dan tidak memberi ruang bagi sikap intoleran. “Selama saya masih menjabat, tidak akan ada tempat bagi kelompok-kelompok intoleran,”tegasnya.

Menurut data SETARA Institute, sepanjang 2024 tercatat 159 tindakan intoleransi, dengan 32 di antaranya melibatkan kepala daerah. Sujiwo menekankan bahwa menjadi pemimpin bukan sekadar mengikuti mayoritas, melainkan menjamin keadilan bagi semua, termasuk kelompok rentan.