KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Masa jabatan Direktur Teknik (Dirtek) Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi, Tjetjep Achmadi, diduga telah habis sejak 10 September 2025. Namun hingga kini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi maupun pihak perusahaan air minum milik daerah tersebut belum mengeluarkan pernyataan resmi.

Sebelumnya, Dirtek Perumda Tirta Patriot, Tjetjep Achmadi dilantik oleh Wali Kota Bekasi yang pada masa itu di jabat Rahmad Effendi pada 10 September 2020 lalu. Masa jabatan tersebut ditetapkan selama lima tahun, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Dalam regulasi secara tegas mengatur bahwa masa jabatan direksi BUMD disebutkan paling lama lima tahun, dan hanya bisa diperpanjang satu kali masa jabatan berikutnya, dengan mekanisme pengangkatan ulang melalui keputusan kepala daerah.

Namun hingga tanggal 17 September 2025 ini, belum ada informasi resmi dari Pemerintah Kota Bekasi atau Perumda Tirta Patriot mengenai pengangkatan direksi baru atau perpanjangan masa jabatan Dirtek.

Minimnya transparansi dan lambannya respons dari Pemkot Bekasi menimbulkan pertanyaan publik mengenai legalitas posisi jabatan Dirtek yang saat ini masih di jabat oleh Tjetjep Achmadi. Jika tidak ada surat keputusan resmi yang memperpanjang masa jabatan atau melakukan pelantikan ulang, maka jabatan tersebut secara hukum dapat dikategorikan tidak sah atau ilegal.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Chondro Wibhowo Mahartoyo Sukmo, Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Bekasi, menampik hal tersebut. Namun dirinya juga belum memberikan keterangan secara detail.

“Nanti ya bang, saya cek dulu,” ujar Chondro singkat pada, Rabu (17/09/2025).

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, jajaran direksi Perumda Tirta Patriot maupun Pemkot Bekasi belum memberikan pernyataan resmi maupun tanggapan terkait status jabatan Dirtek tersebut.

 

#Simak berita-berita CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu. Ikuti saluran WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya, kemudian klik tautan/link WhatsApp Channel diatas.