BANDUNG, CerminDemokrasi.com – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat sudah berakhir per 1 Oktober 2025. Selanjutnya pajak kendaraan bermotor harus dibayar secara normal. Informasi ini disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Rabu (1/10).
“Untuk seluruh warga Jawa Barat, kami beritahukan bahwa terhitung 1 Oktober 2025, pemutihan pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat sudah tidak berlaku lagi. Selanjutnya, pajak kendaraan bermotor dibayar secara normal,” ucap Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi menyampaikan, pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan lagi mengeluarkan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
“Sekali lagi, pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan mengeluarkan kebijakan lagi pemutihan pajak kendaraan bermotor. Untuk itu, bagi warga yang tidak memanfaatkan waktu pemutihan pajak kendaraan bermotor, maka Anda harus membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Dedi Mulyadi.
Dedi Mulyadi mengatakan, ke depannya pemerintah Provinsi Jawa Barat akan membuat kebijakan sanksi bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
“Dan selanjutnya, dalam waktu tidak terlalu lama, pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengeluarkan kebijakan terhadap mereka yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor dalam bentuk sanksi yang akan kami rumuskan dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ujar Dedi Mulyadi.
#Simak berita-berita CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu. Ikuti saluran WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya, kemudian klik tautan/link WhatsApp Channel diatas.







