JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menegaskan, seluruh Kepala Daerah di Indonesia wajib mendukung dan melaksanakan Program Strategis Nasional (PSN) yang menjadi prioritas pemerintah pusat. Kewajiban tersebut tertuang dalam aturan perundang-undangan.

“Program strategis nasional wajib didukung kepala daerah. Ada sanksinya jika tidak mendukung,” kata Tito Karnavian, di Jakarta, Senin (3/11/2025).

Tito Karnavian menjelaskan, kewajiban kepala daerah untuk melaksanakan PSN memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 67 dan Pasal 68. Pasal 67 menegaskan bahwa kepala daerah wajib: Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila serta UUD 1945, menjaga keutuhan NKRI, menaati peraturan perundang-undangan, menjaga etika dan norma pemerintahan, melaksanakan program strategis nasional, serta menjalin kerja sama dengan instansi vertikal dan perangkat daerah.

Sementara itu, Pasal 68 mengatur mekanisme sanksi administratif bagi kepala daerah yang tidak menjalankan PSN. Sanksi dimulai dari teguran tertulis, hingga pemberhentian sementara atau tetap bila teguran tidak diindahkan.

Menurut Tito Karnavian, PSN merupakan program prioritas Presiden yang wajib dijalankan oleh semua kepala daerah, seperti: Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih, Sekolah Rakyat, Makan Bergizi Gratis (MBG), Penyediaan 3 Juta Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan Cek Kesehatan Gratis (CKG).

Pandangan Para Praktisi Hukum:
Arahan Mendagri bukan bentuk tekanan/peringatan/pengancaman/otoriter, melainkan penegasan tanggung jawab konstitusional untuk kepala daerah seluruh Indonesia.

Mendagri memiliki dasar hukum/yuridis yang kuat dan tepat karena berlandaskan regulasi yang berlaku. Pendekatan hukum merupakan pendekatan moderat atau jalan tengah, sebagai penyeimbang antara pelaksanaan kebijakan pusat dan penghormatan terhadap semangat otonomi daerah tidak tereduksi.

Dengan adanya pendekatan ini, dapat membangun mekanisme kerja sama yang adil dan produktif, memperkuat sinergi pusat dan daerah, sehingga sangat memungkinkan pembangunan nasional berjalan seragam, inklusif, efektif dan merata tanpa mengorbankan esensi desentralisasi, terutama di tengah dinamika kebijakan Transfer Keuangan Daerah (TKD).

Diharapkan, kedepannya pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) dapat berjalan lebih efektif, transparan dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

 

#Simak berita-berita CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu. Ikuti saluran WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya, kemudian klik tautan/link WhatsApp Channel diatas