KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Publik menyoroti aturan baru yang membatasi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan kebijakan tersebut, direksi dan komisaris BUMN tidak lagi termasuk dalam pihak yang dapat ditangani langsung oleh KPK.
Kebijakan ini disebut bertujuan agar direksi BUMN dapat bekerja tanpa tekanan.
Namun, sebagian masyarakat menilai aturan ini justru dapat membuka celah baru bagi praktik korupsi dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
#Simak berita-berita CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu. Ikuti saluran WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya, kemudian klik tautan/link WhatsApp Channel diatas






