JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menyindir perbedaan tuntutan hukuman dalam perkara dugaan korupsi pengurusan sertifikasi K3.

Noel menilai tuntutan 5 tahun penjara terhadap dirinya tidak sebanding dengan perkara korupsi lain yang nilai kerugiannya jauh lebih besar, sehingga ia merasa seharusnya dia bisa melakukan korupsi lebih besar.

“Mending yang korupsi sebanyak-banyaknya cuma beda setahun dengan yang rendah,” kata Noel setelah sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Senin (18/5/2026).

Noel menilai tuntutan terhadap dirinya tidak sebanding dengan perkara korupsi bernilai lebih besar yang hukumannya dinilai lebih ringan.

“Bayangkan, aduh. Yang korupsi Rp75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap (korupsi) Rp3 miliar, (dituntut) 5 tahun. Kalau gitu menyesal enggak? Saya menyesallah,” kata dia.

Meskipun demikian, Noel mengaku hukuman penjara selama beberapa tahun tetap menjadi sesuatu yang berat bagi siapa pun.

“Ya jujur saja, mau 4 tahun, mau 5 tahun, dihukum 3 hari aja kita merasa kayak di neraka tuh,” kata dia.

Ia pun menegaskan, dirinya tidak pernah mengambil uang rakyat selama menjabat.

“Artinya, saya bingung kok kita punya kebijakan yang menguntungkan rakyat, lantas kemudian saya juga ngikutin arah perintah presiden jangan sampai ada kerugian negara, tidak ada yang saya curi duit rakyat 1 rupiah pun, gitu loh,” ujar Noel.

Noel juga membantah tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepadanya.

Ia mengeklaim seluruh tuduhan tersebut tidak terbukti di persidangan. Noel dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/5/2026).

Jaksa menilai, Noel menerima uang senilai total Rp4,435 miliar dalam perkara ini, terdiri dari suap sebesar Rp1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp3,435 miliar. Selain uang, Noel disebut menerima barang mewah berupa sepeda motor Ducati Scrambler.

“Serta barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nomor polisi B 4225 SUQ dari Bobby Mahendro seharga Rp600 juta,” lanjut jaksa.

Jaksa menyebutkan, Noel telah mengembalikan uang tersebut ke rekening penampungan KPK sebesar Rp3 miliar.

“Sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sejumlah Rp1.435.000.000,” kata jaksa.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Noel akan dipidana penjara selama 2 tahun.

 

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz