JAKARTA, CerminDemokrasi.comSerikat Mahasiswa (SEMA) Universitas Gadjah Mada (UGM) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka meminta KPK mengambil alih penanganan kasus yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Ketua Umum SEMA UGM, Mesa Syafitra, menyampaikan tuntutan tersebut saat menemui KPK. Ia menilai KPK memiliki kewenangan untuk menangani perkara korupsi dan meminta lembaga itu segera memproses kasus tersebut.

Kepala Divisi Kajian Departemen Aksi SEMA UGM, Putra, juga mengkritik proses pengalihan perkara dari Kepolisian RI ke Kejaksaan. Menurutnya, penyidik mengalihkan perkara ketika proses penyidikan belum selesai sehingga mekanisme hukum belum terpenuhi.

Putra mengutip pandangan Mahfud MD yang menilai proses itu merupakan pengalihan perkara, bukan pelimpahan perkara. Ia juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014. Menurut Putra, penyidik perlu memeriksa calon tersangka sebelum menetapkan status tersangka agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

SEMA UGM berharap KPK segera mengambil langkah sesuai kewenangannya. Organisasi mahasiswa itu juga meminta KPK memperkuat komitmennya dalam pemberantasan korupsi.

 

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz