KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Sebanyak 15.722 keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan sosial (Bansos) di Kota Bekasi dibekukan sementara karena terindikasiterlibat aktivitas judi online (Judol).Data tersebut berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).

Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi Robert TP Siagian mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan sosial yang diberikan pemerintah benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

“Ini kan agar bantuan sosial itu digunakan tepat sasaran, tepat manfaat,” ujar Robert. Senin (07/9/2026).

Ia menjelaskan, keluarga penerima manfaat yang masuk dalam data tersebut untuk sementara waktu di exclude atau dibekukan penerimaan bantuannya. Namun pembekuan tidak serta merta membuat penerima kehilangan kesempatan untuk mendapatkan kembali bantuan sosial.

Robert menuturkan, masyarakat penerima manfaat bantuan sosial yang keberatan karena merasa tidak terlibat aktivitas judi online dapat mengajukan sanggahan atau banding ke kantor kelurahan untuk menjalani proses verifikasi.

Dalam proses tersebut, penerima dapat membuat surat pernyataan sebagai bagian dari mekanisme pengusulan kembali agar status bantuan sosial dapat kembali diaktifkan.

“Bagi yang dibekukan tadi ini dapat melakukan verifikasi kembali, sanggah banding,”jelasnya.

Robert mengingatkan, pembekuan terjadi karena adanya kemungkinan anggota keluarga penerima manfaat menggunakan data atau fasilitas keuangan untuk aktivitas yang terindikasi judi online, tanpa sepengetahuan penerima utama.

“Mungkin anaknya, ponakannya menggunakan untuk yang tadi game yang indikasinya judi,”terangnya.

Oleh Karena itu, masyarakat diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi apabila merasa tidak pernah menggunakan bantuan sosial untuk aktivitas yang dilarang.

Robert juga menekankan, apabila hasil verifikasi menunjukkan masyarakat penerima memang terbukti melakukan aktivitas judi online, bantuan sosial akan dihentikan.

“Bagi yang betul-betul judi ya harus distop, di cut,” tegasnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut pada dasarnya bertujuan memastikan program bantuan sosial pemerintah berjalan sesuai prinsip tepat sasaran dan tepat manfaat.

Robert berharap persoalan tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar bantuan sosial tidak digunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan.

Robert menyebut angka 15.722 KPM itu merupakan update terbaru yang dikeluarkan Kemensos berdasarkan data pembaruan.

“Yang dibarukan, baru update keluarnya,” pungkasnya.