JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Seorang guru bernama Sri Hartono mengajukan permohonan uji UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen beberapa waktu lalu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui Permohonan Perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025, ia menggugat ketentuan batas usia pensiun guru yang jatuh pada usia 60 tahun.
Pada persidangan perdana, Selasa (24/6/2025), guru PNS bersertifikasi tersebut mengatakan ketentuan batas usia pensiun guru yang lebih rendah dari dosen bertentangan dengan prinsip meritokrasi dan kebijakan aparatur sipil negara (ASN).
Pemensiunan guru pada usia 60 tahun menurutnya juga bertentangan dengan upaya pemerintah untuk memperkuat kualitas SDM pendidikan.
Sri Hartono menilai perbedaan batas usia pensiun juga memicu ketegangan sosial antara profesi guru dan dosen. Ia mengaku ketentuan pensiun usia 60 tahun berdampak padanya secara administratif dan psikologis.
Pada Kamis (30/10/2025), MK menolak seluruh permohonan pengujian UU Guru dan Dosen yang diajukan Sri Hartono. Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua MK, Suhartoyo bersama enam hakim konstitusi lain.
Alasan MK Tolak Uji UU No 14 Tahun 2005 Soal Batas Usia Pensiun Guru Beda Dengan Dosen:
Mengutip laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) pada Rabu (5/11/2025), MK menyatakan batas usia pensiun guru dan dosen tidak dapat disamakan. Alasannya yakni karena kualifikasi pendidikan jabatan fungsional (JF) guru minimal strata 1 (S1), sedangkan dosen minimal S2.
Lantaran perbedaan syarat pendidikan minimal tersebut, dosen umumnya mulai bekerja pada usia yang lebih tinggi ketimbang guru. Jika batas usia pensiun disamakan, maka masa kerja guru akan jauh lebih panjang.
Sementara itu, MK membenarkan dosen dengan jabatan profesor berprestasi dapat pensiun hingga usia 70 tahun. Ketentuan ini tertuang dalam pasal 67 ayat (5) UU No 14 Tahun 2005.
Namun, ketentuan batas usia pensiun 70 tahun tersebut dinilai sebagai ketentuan khusus sehingga tidak relevan diterapkan pada guru.
Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum, MK menyatakan pasal batas usia pensiun guru, yakni pasal 30 ayat (4) UU No 14 Tahun 2005, memberi kepastian hukum serta tidak melanggar hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam pasal 28D ayat (1) dan (2) UUD 1945.
#Simak berita-berita CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu. Ikuti saluran WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya, kemudian klik tautan/link WhatsApp Channel diatas






