KOTA MEDAN, CerminDemokrasi.com – Surat edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tertanggal 13 Februari 2026 tentang penataan lokasi dan limbah daging non-halal memicu kritik dari sejumlah pihak. Seorang advokat dan akademisi hukum menilai kebijakan tersebut menimbulkan persoalan hukum dan berdampak langsung pada pedagang daging babi.

Ia menjelaskan bahwa surat edaran bukan termasuk peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Menurutnya, surat edaran hanya bersifat kebijakan administratif internal dan tidak dapat menjadi dasar utama untuk melakukan penertiban terhadap masyarakat.

Ia juga menyoroti tidak adanya peraturan daerah yang secara khusus melarang penjualan daging babi di bahu jalan. Namun, penertiban justru terjadi hanya terhadap pedagang daging babi, sementara pedagang lain di lokasi serupa masih beraktivitas. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perlakuan yang tidak setara.

Selain itu, ia mengkritik isi surat edaran yang secara khusus menyebut penataan daging non-halal. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menimbulkan kesan diskriminatif karena hanya menyasar kelompok tertentu. Ia juga mempertanyakan alasan kebijakan yang dikaitkan dengan penghormatan terhadap lingkungan masyarakat tertentu.

Sementara itu, Wali Kota Medan sebelumnya menyatakan bahwa tidak ada larangan berjualan daging babi di Kota Medan. Pemerintah Kota Medan menyebut kebijakan tersebut bertujuan untuk penataan lokasi serta pengelolaan limbah agar tetap tertib dan menjaga kebersihan lingkungan.

Kebijakan ini memicu perhatian publik dan mendorong diskusi di tengah masyarakat. Sejumlah pihak berharap pemerintah dapat membuka ruang dialog dengan para pedagang dan masyarakat guna mencari solusi yang adil bagi semua pihak.

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz