KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Pendeta F. Dachi, M.Th menjelaskan secara langsung kepada Wali Kota Padang soal keberadaan rumah ibadah yang ia kelola. Ia menyebut tempat itu bukan gereja, melainkan rumah doa.

Rumah doa tersebut berfungsi sebagai tempat anak-anak sekolah belajar Pendidikan Agama Kristen. Mereka datang untuk mendapatkan nilai pelajaran agama sebagai syarat kelulusan di sekolahnya masing-masing.

Pdt. Dachi menegaskan bahwa ia tidak pernah melaporkan tempat itu sebagai gereja. Ia mengikuti ketentuan SK 2 Menteri yang mengatur rumah ibadah. “Saya tidak melaporkannya sebagai gereja karena memang bukan, Pak Wali,” katanya.

Ia menambahkan, jika pemerintah menyatakan tempat itu sebagai gereja, maka ia akan menyesuaikan. Namun, selama ini, ia tetap mengelola tempat itu sebagai rumah doa untuk pembinaan keagamaan.

Penjelasan ini ia sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab dan klarifikasi atas fungsi rumah doa tersebut.