JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Sebuah video edukasi politik di media sosial telah viral, setelah membahas lima hak dasar sebagai warga negara Indonesia yang dilindungi oleh konstitusi, yang tertera di dalam UUD 1945.

Konten itu khusus menyoroti Lima hak dasar sebagai warga negara Indonesia, yaitu sebagai berikut:
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan layak, diatur di pasal 27 ayat 2 UUD 1945.
2. Hak berpendapat dan berekspresi, diatur di pasal 28E ayat 3 UUD 1945.
3. Hak atas pendidikan, diatur di pasal 31 ayat 1 UUD 1945.
4. Hak atas informasi, diatur di pasal 28F UUD 1945.
5. Hak atas lingkungan yang baik dan sehat, diatur di pasal 28H ayat 1 UUD 1945.

Video viral tersebut juga mengajak masyarakat lebih memahami hak konstitusional mereka sebagai warga negara Indonesia.

Topik itu langsung memicu diskusi serius di media sosial, tentang peran negara dalam memenuhi hak rakyatnya sebagai warga negara.

Banyak warganet ikut membagikan video tersebut karena dinilai membuka kesadaran publik soal hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz