JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan dalam perkara terkait Andrie Yunus. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada 2 Juni 2026.

Kuasa hukum pemohon menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, keputusan hakim memberikan kepastian hukum sekaligus membuka jalan bagi kelanjutan proses penegakan hukum atas laporan yang telah diajukan sebelumnya.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan. Hakim juga memerintahkan agar proses hukum atas laporan yang menjadi objek perkara dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kuasa hukum menilai putusan tersebut memberikan kejelasan terhadap proses penanganan perkara yang sebelumnya dinilai tidak memiliki kepastian. Ia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti putusan tersebut secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara dimaksud.

 

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz