PAPUA, CerminDemokrasi.com – Dugaan penggusuran lahan milik masyarakat adat Malind di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, kembali memicu perhatian publik setelah sebuah video yang memperlihatkan kondisi pembukaan lahan beredar di media sosial.
Dalam video tersebut, seorang warga menyampaikan protes terhadap aktivitas pembukaan hutan yang diduga berkaitan dengan pengembangan perkebunan tebu. Ia menilai aktivitas tersebut telah merusak kawasan hutan dan mengambil tanah adat milik masyarakat.
Dalam hal ini, pihak pelaksana membuka lahan tanpa meminta persetujuan pemilik hak ulayat. Ia juga menyebut proses pembukaan lahan melibatkan alat berat serta mendapat pengawalan aparat keamanan.
Selain itu, ia mengkhawatirkan pembukaan hutan dalam skala besar akan berdampak pada lingkungan. Menurutnya, kerusakan hutan dapat meningkatkan risiko bencana, termasuk banjir, pada masa mendatang.
Dalam pernyataannya, warga tersebut juga meminta pemerintah menghentikan aktivitas yang dinilai merugikan masyarakat adat. Ia turut menyinggung sejumlah pihak yang disebut terlibat dalam proyek pembukaan lahan di Merauke.
Keterangan yang menyertai unggahan menyebut dugaan penggusuran terjadi di tanah adat milik Marga Wananjay, Distrik Jagebob, Merauke, Papua Selatan. Unggahan itu juga mengaitkan aktivitas tersebut dengan proyek perkebunan tebu yang dijalankan oleh PT Murni Nusantara Mandiri (MNM).
#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz






