JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengkritik rencana pemerintah memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap transaksi yang dilakukan melalui marketplace.

Ahok mengaku memahami kebutuhan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara melalui pajak. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak justru membebani pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), di tengah kondisi ekonomi saat ini.

Menurut Ahok, pemerintah juga perlu memastikan mekanisme pelaksanaan kebijakan berjalan dengan jelas. Ia menilai masyarakat membutuhkan kepastian agar tidak mengalami kebingungan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Selain itu, Ahok menyoroti pentingnya pembenahan tata kelola di lingkungan perpajakan. Ia mempertanyakan komitmen pemerintah dalam memperkuat pengawasan terhadap aparatur pajak dan mendorong transparansi dalam pengelolaan penerimaan negara.

Ahok juga meminta pemerintah lebih mengutamakan efisiensi anggaran sebelum memperluas objek pemungutan pajak. Menurutnya, pemerintah perlu membuktikan terlebih dahulu bahwa belanja negara telah dikelola secara hemat dan akuntabel.

Ia menilai keterbukaan informasi mengenai pengelolaan anggaran akan meningkatkan kepercayaan masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dinilai akan lebih menerima kebijakan perpajakan yang diterapkan pemerintah.

Di akhir penyampaiannya, Ahok mengajak pemerintah mempertimbangkan aspek keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat kecil dalam setiap kebijakan perpajakan. Ia berharap pemerintah mengedepankan hati nurani saat merumuskan kebijakan yang berdampak langsung pada pelaku usaha dan masyarakat luas.