KOTA DEPOK, CerminDemokrasi.com Anggota Komisi A DPRD Kota Depok, Binton Nadapdap, menyampaikan himbauan kepada Pemerintah Kota Depok terkait kasus penolakan pelaksanaan kebaktian keluarga Opung Kenzo, Bapak Sihotang, di wilayah Cipayung, Depok, Jawa Barat.

Binton mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Kepala Badan Kesbangpol, Camat, pihak Polsek, serta Lurah Cipayung untuk membahas persoalan tersebut.

Menurutnya, kejadian ini telah menjadi perhatian publik dan membuat keluarga korban merasa terpukul. Ia menegaskan bahwa penolakan kegiatan ibadah tidak sejalan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945.

Binton meminta agar Pemerintah Kota Depok tidak hanya menjadikan toleransi hanya sebagai slogan, tetapi benar-benar melakukan langkah nyata agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Ia juga mengingatkan bahwa intoleransi tidak boleh dibiarkan berkembang di Kota Depok, terlebih sebagai salah satu wilayah penyangga Jakarta yang memiliki banyak institusi pendidikan seperti Universitas Indonesia.

Salah satu langkah yang ia dorong adalah agar Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok mengumpulkan seluruh RT dan RW untuk diberikan pembinaan mengenai tugas mereka sebagai pengayom masyarakat serta pemahaman tentang Pancasila dan UUD 1945.

Menurutnya, RT dan RW memiliki peran penting dalam menjaga kerukunan karena berada paling dekat dengan masyarakat.

Perlu diketahui, Pelaku pelarangan, pembubaran, atau pengganggu ibadah diancam dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Aturan ini tertuang dalam Pasal 303 serta ketentuan terkait lainnya di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (UU No. 1 Tahun 2023).

Detail aturan hukum mengenai tindakan tersebut meliputi:
– Pasal 303: Mengatur secara spesifik sanksi bagi setiap orang yang mengganggu, menghalangi, atau membubarkan pelaksanaan ibadah atau upacara keagamaan. Jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Kategori V (Rp 1 miliar).
– Pasal 304: Mengatur larangan menghina orang yang sedang menjalankan atau memimpin ibadah di muka umum.
– Pasal 300 – 302: Merupakan bagian dari Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan yang mencakup berbagai bentuk pencegahan ibadah, penistaan agama, hingga perusakan tempat ibadah.

Aturan ini hadir untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan negara hadir melindungi kebebasan beragama, menjadikan tindakan intoleran dan pembubaran paksa sebagai tindak pidana murni.

 

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz