JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui sebanyak 68 Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Rabu (20/5/2026).

Persetujuan tersebut disampaikan setelah Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, memaparkan hasil evaluasi dan perubahan daftar RUU prioritas bersama pemerintah. Bob Hasan menjelaskan terdapat sejumlah perubahan dalam usulan RUU prioritas, termasuk perubahan status usul inisiatif serta pergantian nama beberapa RUU.

“Satu, RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Omnibus Law) nomor urut 183 yang semula merupakan usul inisiatif pemerintah menjadi usul inisiatif DPR RI dalam perubahan ketiga Prolegnas RUU Tahun 2025–2029,” katanya.

Selain itu, DPR RI juga memasukkan empat RUU baru sebagai usul inisiatif DPR RI dalam perubahan kedua Prolegnas Prioritas 2026, yakni RUU tentang Penyiaran, RUU tentang Profesi Kurator, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta RUU tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Omnibus Law.

Bob Hasan juga menyampaikan adanya perubahan nomenklatur sejumlah RUU. Salah satunya RUU tentang Pelelangan Aset yang diubah menjadi RUU tentang Pelelangan serta RUU tentang Masyarakat Hukum Adat menjadi RUU tentang Masyarakat Adat. Tak hanya itu, RUU tentang Hukum Acara Perdata dan RUU tentang Narkotika dan Psikotropika yang sebelumnya menjadi usul pemerintah kini berubah menjadi usul inisiatif DPR RI.

“Kelima, evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 tidak membahas dan tidak mencantumkan daftar RUU kumulatif terbuka,” jelasnya.

Usai laporan dibacakan, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, meminta persetujuan anggota dewan dalam rapat paripurna.

“Sidang dewan yang kami hormati, selanjutnya kami akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Badan Legislasi DPR RI atas evaluasi perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026 dapat disetujui?” kata Saan Mustopa.

“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir disusul ketukan palu sidang.

Daftar Lengkap 68 RUU Prioritas Prolegnas 2026:
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
RUU tentang Penyiaran.
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.
RUU tentang Jabatan Hakim.
RUU tentang Hukum Acara Perdata.
RUU tentang Narkotika dan Psikotropika.
RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
RUU tentang Kawasan Industri.
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
RUU tentang Keuangan Negara.
RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan.
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
RUU tentang Profesi Kurator.
RUU tentang Komoditas Strategis.
RUU tentang Pertekstilan.
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.
RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional.
RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah.
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
RUU tentang Satu Data Indonesia.
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
RUU tentang Transportasi Online.
RUU tentang Pekerja Lepas/Pekerja Platform Indonesia/Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig.
RUU tentang Pelelangan.
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
RUU tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan.
RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim.
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RUU tentang Masyarakat Adat.
RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.
RUU tentang Komoditas Khas.
RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
RUU tentang Bank Makanan.
RUU tentang Hukum Perdata Internasional.
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber.
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik.
RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.
RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara.
RUU tentang Jaminan Benda Bergerak.
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
RUU tentang Badan Usaha.
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
RUU tentang Bahasa Daerah.
RUU tentang Penyadapan.
RUU tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi.
RUU tentang Daerah Kepulauan.

 

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz