JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero), Luhur Budi Djatmiko, mendapat vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Pengadilan juga menetapkan pidana pengganti selama 5 bulan kurungan apabila ia tidak membayar denda.
Putusan tersebut berkaitan dengan kasus korupsi pembelian lahan di kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan. Kasus itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp348,69 miliar.
Hakim menyatakan Luhur terbukti melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia menyetujui pengadaan lahan tanpa kajian yang memadai dan menyetujui harga yang dinilai tidak wajar.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Luhur dengan hukuman 5 tahun penjara.
Putusan itu kemudian kembali memunculkan perbandingan dengan kasus Nenek Asyani pada 2015. Warga Situbondo tersebut pernah menjalani proses hukum terkait tuduhan pencurian tujuh batang kayu jati.
Pengadilan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun 3 bulan kepada Asyani. Pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta.
Asyani tidak menjalani hukuman badan selama memenuhi ketentuan masa percobaan. Namun, kasus tersebut sempat memicu perhatian luas terhadap rasa keadilan dalam penegakan hukum.
Perbandingan kedua putusan kembali memunculkan perdebatan publik mengenai proporsionalitas hukuman. Meski memiliki objek perkara dan dasar hukum yang berbeda, kedua kasus tersebut sering menjadi bahan perbincangan mengenai persepsi masyarakat terhadap keadilan hukum di Indonesia.






