JAWA TENGAH, CerminDemokrasi.com – Pelaku UMKM dan pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mempertanyakan kehadiran pemerintah dalam mendampingi usaha kecil sejak tahap awal. Sorotan tersebut muncul dalam audiensi terkait rencana penerapan dan perubahan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman.
Dalam audiensi di Gedung DPRD Kabupaten Pati, pelaku usaha menceritakan perjuangannya membangun bisnis dari nol. Ia mengaku menggunakan modal sendiri dan menjalankan usaha bersama suaminya tanpa banyak dukungan saat masih merintis.
Usaha tersebut kemudian berkembang dan mampu membuka lapangan pekerjaan. Namun, ketika usaha mulai menghasilkan, kewajiban pajak ikut muncul. Kondisi itu membuat pelaku usaha mempertanyakan posisi pemerintah ketika mereka masih berjuang membangun usaha.
Menurutnya, pelaku UMKM tidak hanya membutuhkan pemerintah ketika usaha sudah berkembang. Mereka juga membutuhkan akses modal, pendampingan, pelatihan, perlindungan usaha, serta akses pasar sejak tahap awal.
Persoalan tersebut berkaitan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024. Pelaku UMKM dan PKL menyampaikan keberatan terhadap rencana penerapan atau perubahan aturan PBJT makanan dan minuman yang dinilai dapat menambah beban usaha.
Meski demikian, persoalan yang disampaikan bukan sekadar mengenai kewajiban membayar pajak. Pelaku usaha juga mempertanyakan apakah dukungan pemerintah sudah berjalan seiring dengan kewajiban yang mereka terima.
Bagi pelaku UMKM, membangun usaha membutuhkan modal, tenaga, waktu, dan keberanian menanggung risiko. Ketika usaha mengalami kerugian, pelaku usaha harus menanggung dampaknya sendiri.
Karena itu, mereka berharap pemerintah tidak hanya hadir ketika usaha mulai menghasilkan penerimaan pajak. Pemerintah juga diharapkan memberikan pendampingan dan perlindungan agar UMKM memiliki kesempatan untuk tumbuh dan bertahan.






