JAKARTA, CerminDemokrasi.com Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak permohonan praperadilan terkait penggeledahan yang diajukan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba dalam kasus korupsi kuota haji. Hakim menolak permohonan praperadilan itu untuk seluruhnya.

“Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim saat membacakan amar putusan perkara nomor 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).

Hakim menyatakan Asrul Azis Taba sudah pernah mengajukan praperadilan terkait Surat Keputusan Pimpinan KPK RI Nomor 524 Tahun 2026 tanggal 30 Maret 2026 tentang penetapan tersangka. Hakim berpendapat pengajuan praperadilan dengan petitum terkait status tersangka itu hanya dapat diajukan sekali.

Hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap Asrul Azis Taba dalam kasus ini telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku yakni adanya surat penetapan penggeledahan. Kemudian, terdapat surat dari ketua pengadilan dan dituangkan dalam berita acara penggeledahan.

Untuk diketahui, sebelumnya KPK telah menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham (ISM) dan Asrul Azis Taba selaku tersangka pihak swasta kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024. KPK mengungkap aliran duit yang diterima para tersangka dalam kasus tersebut.

KPK mengungkap Ismail dan Asrul bersama Fuad Hasan Masyhur selaku dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) yang juga pemilik travel PT Maktour, meminta kuota haji khusus yang melebihi aturan 8 persen. Mereka bertemu dengan Eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz selaku eks Stafsus Yaqut.

“Selanjutnya, kedua tersangka, ISM dan ASR bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour dan NRA Group atau Asosiasi Kesthuri,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Para tersangka dari pihak swasta itu diduga memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak di Kemenag saat itu, yaitu Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama; RIzky Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus; dan Ishfah Abidal Aziz selaku eks Stafsus Yaqut.

Berikut rincian uang yang diberikan tersangka Ismail:
– Untuk Ishfah sebesar USD 30.000;
– Untuk Hilman sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR;
– Untuk Rizky sebesar USD 10.000.

Sedangkan tersangka Asrul juga memberikan uang, dengan rincian:
– Untuk Ishfah sebesar USD 406.000.

 

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz