KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan keras dalam Operasi Nila Jaya yang digelar sepanjang 9 hingga 23 September 2026. Dari operasi intensif ini, petugas mengamankan 74 orang tersangka dari total 57 laporan polisi.

​Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Davis Busin Siswara, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari 11 titik Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal yang kemudian berkembang ke wilayah lain.

​”Total ada 57 laporan polisi dari 11 TKP yang ditindaklanjuti oleh para petugas kita. Dari 11 TKP itu, setelah dikembangkan bertambah lagi menjadi 6 TKP pengembangan sehingga bisa kita tangkap dan amankan 74 tersangka,” kata AKBP Davis dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).

​Dari tangan para tersangka di berbagai lokasi tersebut, kepolisian menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah signifikan, meliputi, ​Obat Keras: 49.119 butir (tramadol, heximer, dan hexipenidyl), ​Sabu-sabu: 2.273 gram,​Tembakau Gorila: 543,80 gram, Ekstasi: 39 butir dan ​Cairan Sintetis: 75 ml.

​AKBP Davis menegaskan, penyitaan barang haram dalam jumlah besar ini secara tidak langsung menyelamatkan puluhan ribu generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.

​”Insya Allah kita bisa menyelamatkan hampir 70 ribu jiwa dari akses atau efek negatif dari pengungkapan narkoba ini,” ujarnya.

​Berdasarkan hasil penyidikan, mayoritas pelaku menggunakan modus operandi Cash on Delivery (COD) untuk melancarkan transaksi gelap mereka. Sebaran TKP awal mencakup seluruh kecamatan di Kota Bekasi, mulai dari Bekasi Timur, Jati Sampurna, Mustika Jaya, Bantar Gebang, Medan Satria, Bekasi Utara, Bekasi Selatan, Pondok Gede, Rawalumbu, Jati Asih, hingga Pondok Melati.

​Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan hingga ke luar wilayah Kota Bekasi.

​”Sementara itu, 6 TKP pengembangan meluas hingga ke luar kota, termasuk Cikarang Barat, Cikarang Utara, Cipayung, Duren Sawit, Jakarta Selatan, serta wilayah Kabupaten Bekasi lainnya,” kata Wakapolres.

​Selain tindakan penegakan hukum (represif), Polres Metro Bekasi Kota juga menggiatkan langkah-langkah pre-emptive dan preventif, seperti sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat serta peningkatan patroli di titik-titik rawan.

​Atas perbuatannya, para tersangka tindak pidana narkotika dijerat hukuman berat. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.

 

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz