KOTABEKASI,CerminDemokrasi.com — Komisi II DPRD Kota Bekasi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama warga RW 02 Perumahan Pemda Jatiasih di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (24/9/2026). Rapat ini membahas penolakan warga terhadap rencana pengembang yang ingin memanfaatkan Jalan Cemara 3 sebagai akses mobilitas proyek pembangunan klaster perumahan.

Pengembang berencana membuka akses publik di Jalan Cemara 3 untuk lintasan kendaraan besar dan material proyek. Padahal, lokasi proyek perumahan tersebut secara administratif berada di wilayah Kelurahan Jakamulya, Kecamatan Bekasi Selatan, sementara Jalan Cemara 3 masuk wilayah Jatiasih.

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti, menegaskan bahwa pihaknya hadir untuk memediasi dan mencarikan solusi bagi warga. Menurutnya, Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi telah menyatakan tidak akan mengeluarkan izin Persetujuan PembangunanGedung (PPG) selama tidak ada persetujuan atau izin dari warga RW 02.

“Secara prinsip, Distaru sebagai pihak yang mengeluarkan izin menyampaikan bahwa selama tidak ada izin dari pihak RW, tidak akan dikeluarkan. Dan warga sepakat tidak mengizinkan Jalan Cemara 3 dipergunakan untuk akses publik perumahan klaster tersebut,” ujar Evi usai rapat.

Evi juga menyoroti prosedur perizinan yang ditempuh pengembang. Ia mengingatkan agar perizinan tidak berjalan secara paralel dan menegaskan bahwa public hearing (dengar pendapat publik) serta izin lingkungan dari warga sekitar, Amdal, Dinas Pemadam Kebakaran, hingga Dinas Lingkungan Hidup wajib dikantongi pengembang sebelum izin diterbitkan.

Sementara itu, Ketua RW 02 Perumahan Pemda Jatiasih, Febri Rusnal, mengungkapkan bahwa warga mengadu ke DPRD karena mengalami berbagai tekanan dan intimidasi dalam upaya pemaksaan pembukaan akses jalan tersebut.

“Ada permohonan izin buka portal, permintaan masuk alat berat, perobekan spanduk warga, penggunaan ormas untuk mengajak ketemu, hingga pengurus RW yang pernah disomasi oleh pihak pengembang,” ungkap Febri.

Warga berharap DPRD Kota Bekasi dan instansi terkait dapat konsisten mengawal rekomendasi hasil rapat ini, sehingga Distaru tidak mengeluarkan perizinan lanjutan dan warga dapat kembali merasa tenang tanpa adanya intimidasi dari pihak manapun.