KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Ratusan massa yang tergabung dalam aliansi masyarakat melakukan aksi unjuk rasa di kantor ATR/BPN Kota Bekasi. Mereka menuntut kejelasan atas sengketa lahan seluas kurang lebih 1.800 meter persegi di Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, yang diklaim atas nama Suyono.
Dalam kesempatan tersebut, Kuasa hukum ahli waris Suyono, Syamsuardi, S.H., menyatakan apresiasinya kepada pihak BPN yang telah membuka diri untuk mendengar aspirasi masyarakat terkait adanya dugaan kesalahan administratif yang dilakukan oleh oknum pejabat negara.
“Kami selaku kuasa hukum sangat berterima kasih kepada BPN, di mana mereka membuka mata dan membuka telinga bahwa ini ada kesalahan yang dilakukan terang-terangan oleh seorang pejabat negara,” ujar Syamsuardi saat ditemui di lokasi, Senin (28/9/2026).
Menurut Syamsuardi, pihak yang mengklaim dan mengusir warga dari atas tanah tersebut disebutnya menjabat sebagai Camat Kramat Jati, Jakarta Timur. Warga yang telah menempati lahan tersebut selama lebih dari 20 tahun tiba-tiba diusir dan diperlakukan tidak layak, sementara pihak pengusir menerbitkan sertifikat yang dinilai sarat akan cacat hukum.
Syamsuardi membeberkan setidaknya terdapat tiga poin fatal dalam penerbitan sertifikat tersebut, diantaranya:
Masih Proses Hukum: Permasalahan penyerobotan lahan ini sedang bergulir dan dilaporkan di kepolisian (Polres), namun proses penerbitan sertifikat tetap dilanjutkan.
Tanpa Akta Jual Beli (AJB): Pihak penerbit sertifikat tidak memiliki dasar AJB yang sah.
Pemalsuan Klaim Waris: Ahli waris yang dituduh menjual lahan tersebut tidak pernah merasa memiliki, menjual, ataupun membubuhkan tanda tangan.
“Maka dari itu kami meminta kepada pihak BPN untuk menelusuri siapa sih yang bermain. Kami berharap kasus di Kota Bekasi ini dapat ditangani secara cepat,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan Syamsuardi, riwayat awal kepemilikan lahan garapan tersebut berbekal surat rekomendasi dari Gubernur yang dikuatkan dengan kepemilikan girik/Letter C, sebelum akhirnya diklaim pihak terlapor dan dialihkan menjadi tanah adat.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Bekasi, Dicky Rizal Samsir Alam, menyatakan pihaknya telah menerima aduan dan mendengarkan penjelasan dari para pihak yang hadir.
“BPN di sini sebagai lembaga administratif akan mencatat bahwasannya ini ada permasalahan, dan ke depannya tentu akan kami tangani dengan aturan yang pasti,” kata Dicky.
Dicky menjelaskan, penanganan sengketa ini akan berpedoman pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Adapun langkah awal yang akan ditempuh BPN meliputi, membuat telaah hukum, melaksanakan gelar perkara internal, melakukan penelitian, pengkajian, serta klarifikasi dengan memanggil para pihak terkait dan melaksanakan gelar akhir untuk merumuskan rekomendasi kepada pimpinan.
Menjawab pertanyaan soal legalitas sertifikasi tanah garapan berstatus rekomendasi gubernur, Dicky menyebut hal tersebut memungkinkan sepanjang memenuhi aspek formal melalui mekanisme pemberian hak. Namun, ia menekankan pentingnya pembuktian penguasaan fisik yang beritikad baik secara tidak terputus (tidak ujuk-ujuk mengklaim).
“Kalau secara keperdataan, penguasaan oleh pemilik beritikad baik itu aturannya tidak terputus. Nanti semua itu akan dikaji oleh tim peneliti untuk memberikan rekomendasi kepada pimpinan,” jelas Dicky.
Sebagai langkah nyata menindaklanjuti aduan warga, pihak BPN Kota Bekasi dijadwalkan akan turun langsung meninjau kondisi fisik lahan di Jatiasih pada Kamis siang mendatang guna memeriksa penguasaan fisik di lapangan.
#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz






