SURABAYA, CerminDemokrasi.com – Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Muhammad Saifuddin mendesak sanksi tegas hingga pemecatan terhadap anggota Satpol PP yang terlibat dalam insiden dengan ambulans pembawa jenazah di kawasan Putro Agung, Surabaya. Ia menilai tindakan tersebut telah mencoreng citra Satpol PP sekaligus Pemerintah Kota Surabaya.

“Ini sudah luar biasa mencemarkan Satpol PP Kota Surabaya dan juga mencemarkan Pemkot Surabaya,” kata Saifuddin, Jumat (25/9/2026).

Insiden tersebut terjadi pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 19.05 WIB di Jalan Taman Putro Agung Kulon ketika ambulans BPJS Watch Cabang Surabaya membawa jenazah dari Surabaya menuju Sampang, Madura.

Video kejadian yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang pria yang disebut sebagai anggota Satpol PP mendatangi ambulans dan mempertanyakan penggunaan sirene serta kondisi yang dibawa di dalam kendaraan. Saifuddin menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan empati terhadap keluarga yang tengah berduka dan melukai rasa kemanusiaan.

“Karena tindakan ini dilakukan oleh oknum, oleh orang yang tidak punya perikemanusiaan, yang tidak mempunyai empati terhadap orang yang lagi kena musibah,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan dasar penindakan terhadap ambulans tersebut karena menurutnya tugas utama Satpol PP adalah menegakkan peraturan daerah, bukan melakukan pemeriksaan terhadap ambulans yang menggunakan sirene.

Selain persoalan tindakan terhadap ambulans, Saifuddin menyoroti dugaan pelanggaran aturan lalu lintas oleh anggota Satpol PP tersebut. Ia menyebut sepeda motor yang digunakan petugas diduga tidak dilengkapi kaca spion dan menilai cara petugas berkomunikasi dengan pengemudi ambulans juga menggunakan bahasa yang tidak semestinya.

“Yang ketiga adalah si oknum ini juga tidak memenuhi, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tidak mematuhi aturan-aturan lalu lintas,” ujar Saifuddin.

Ia menambahkan, tindakan tersebut tidak boleh dibiarkan karena perilaku personel di lapangan dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah.

Karena itu, Komisi A DPRD Surabaya mendesak Kepala Satpol PP Kota Surabaya memanggil dan memeriksa anggota yang bersangkutan. Saifuddin meminta sanksi berat, termasuk pemecatan, dijatuhkan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.

Komisi A DPRD Surabaya juga berencana memanggil anggota tersebut untuk meminta penjelasan terkait tujuan dan alasan tindakan terhadap ambulans pembawa jenazah.

 

#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz