KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Masyarakat adat di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai, menolak izin pemanfaatan hutan yang berpotensi merusak lebih dari 20 ribu hektare kawasan hutan.
Izin tersebut mencakup enam wilayah adat dan dikelola oleh PT SPS.
Aktivis di video menegaskan bahwa hutan menjadi ruang hidup dan bagian dari sejarah budaya Mentawai.
Mereka mendesak pemerintah untuk mencabut dan meninjau ulang izin tersebut.
#Simak berita-berita CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu. Ikuti saluran WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya, kemudian klik tautan/link WhatsApp Channel diatas






