JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan kembali menjadi sorotan. Kebijakan tersebut dibandingkan dengan kesejahteraan guru dan PNS yang masih kerap terkendala alasan keterbatasan anggaran.

Presiden Prabowo Subianto menyetujui kenaikan tukin bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan melalui Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026. Kenaikan tersebut membuat tukin pejabat bintang empat mencapai sekitar Rp48,61 juta per bulan.

Kenaikan tukin tersebut bukan persoalan antara kesejahteraan TNI dan guru. Prajurit dan aparat pertahanan juga berhak memperoleh kesejahteraan yang layak.

Namun, kebijakan tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai prioritas anggaran pemerintah. Kesejahteraan guru dan PNS masih kerap menghadapi alasan keterbatasan kemampuan keuangan negara.

Di sisi lain, pemerintah tetap mengalokasikan anggaran besar untuk sejumlah program prioritas, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes).

Perbedaan tersebut memunculkan kritik mengenai konsistensi pemerintah dalam menentukan prioritas fiskal. Persoalannya bukan mengenai siapa yang berhak menerima kenaikan kesejahteraan, melainkan bagaimana pemerintah memberikan kebijakan yang adil bagi seluruh abdi negara.

Guru memiliki peran penting dalam mendidik generasi penerus. Karena itu, peningkatan kesejahteraan guru dinilai perlu mendapat perhatian yang sebanding dengan kebutuhan sektor pemerintahan lainnya.

Kebijakan anggaran akhirnya menjadi ukuran penting dalam melihat konsistensi pemerintah memenuhi kesejahteraan para abdi negara.