JAWA TENGAH, CerminDemokrasi.com – Keluhan warga terkait layanan pembayaran pajak kendaraan di UPPD Samsat Srondol, Semarang, ramai dibicarakan di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, seorang warga mengaku menemukan adanya layanan “nembak KTP” dengan tarif mencapai Rp500 ribu.
Warga tersebut menyebut layanan itu berkaitan dengan proses pembayaran pajak kendaraan. Ia mempertanyakan adanya biaya tambahan bagi pemilik kendaraan yang tidak menggunakan KTP atas nama pemilik sebelumnya.
Dalam rekaman tersebut, warga juga menyebut proses cek fisik kendaraan menjadi persoalan ketika pemilik tidak menggunakan layanan “nembak KTP”. Ia kemudian meminta perhatian Gubernur Jawa Tengah dan dinas terkait untuk mengetahui praktik tersebut.
Keluhan itu menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pelayanan pajak kendaraan di Samsat Srondol. Terlebih, masyarakat membutuhkan informasi yang jelas mengenai biaya resmi dalam setiap tahapan pengurusan pajak kendaraan.
Pemerintah telah menyediakan berbagai mekanisme pembayaran pajak kendaraan untuk mempermudah masyarakat. Karena itu, setiap biaya tambahan dalam proses pelayanan perlu memiliki dasar dan penjelasan yang jelas.
Hingga informasi ini disampaikan, belum ada keterangan dari pihak UPPD Samsat Srondol mengenai dugaan layanan “nembak KTP” dengan tarif Rp500 ribu tersebut. Klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah biaya tersebut merupakan tarif resmi atau terdapat pihak tertentu yang menawarkan jasa di luar ketentuan.
Jika terbukti ada pungutan di luar aturan, pihak terkait perlu mengambil tindakan agar pelayanan publik tidak membebani masyarakat dengan biaya tambahan.
#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz






