KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Densus 88 menangkap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Banda Aceh pada Selasa, 5 Agustus 2025. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan teroris Negara Islam Indonesia (NII).
Salah satu pelaku berinisial MZ, ASN di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, ditangkap di sebuah warung kopi. Pelaku lainnya, berinisial ZA, bertugas di Dinas Pariwisata Banda Aceh dan ditangkap di sebuah showroom mobil di kawasan Batoh.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Saaduddin Djamal, menyatakan keterkejutannya atas informasi ini. Ia mengapresiasi langkah cepat Densus 88 dan menegaskan komitmen Pemkot Banda Aceh untuk mendukung penuh proses hukum. Jika terbukti bersalah, Pemkot akan menjatuhkan sanksi tegas kepada kedua ASN tersebut.






