JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap layanan Strava Premium kembali menjadi perbincangan di media sosial. Sebagian warganet mengaitkan kebijakan tersebut dengan anggapan bahwa pemerintah kini memungut pajak dari aktivitas olahraga melalui aplikasi Strava.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluruskan anggapan tersebut. DJP menegaskan bahwa pemerintah tidak mengenakan pajak atas aktivitas berlari maupun penggunaan aplikasi Strava secara gratis. PPN hanya berlaku bagi pengguna yang membeli layanan premium atau fitur berbayar dari platform tersebut.

Menurut DJP, kebijakan itu merupakan bagian dari mekanisme Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Pemerintah menunjuk Strava Inc. sebagai pemungut PPN karena perusahaan tersebut menjual layanan digital kepada konsumen di Indonesia. Dengan demikian, PPN dipungut atas transaksi layanan digital berbayar, bukan atas aktivitas olahraga pengguna.

Di tengah penjelasan tersebut, sejumlah warganet tetap menyoroti semakin banyaknya layanan digital yang dikenai PPN. Mereka mengaitkan kebijakan itu dengan berbagai transaksi sehari-hari yang juga dikenai pajak sehingga memunculkan sindiran bahwa hampir seluruh aktivitas konsumsi kini tidak lepas dari kewajiban perpajakan.