KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Polemik pengajian Umi Cinta di RW 12 Perumahan Dukuh Zamrud, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi yang belakangan ini menuai Kontroversi masyarakat, akhirnya mulai terurai. Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi mengeluarkan fatwa bahwa pengajian tersebut bukan aliran menyimpang.

Keputusan diambil berdasarkan hasil rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) hari ini di Kantor Kecamatan Mustikajaya. Dalam rapat tersebut, forum yang hadir mendengarkan secara langsung penjelasan lengkap dari Ustadzah Putri Yeni atau yang dikenal oleh jamaahnya sebagai Umi Cinta mengenai kegiatan pengajian yang ia pimpin.

“Demi Allah tidak pernah menjanjikan tiket masuk surga kepada jamaah, saya hanya mengajak kebaikan dan membaca Al Qur’an,” tegas Umi Cinta di hadapan forum, Kamis (14/08/2025).

Sementara itu, Ketua MUI Kota Bekasi, KH. Saifudin Siroj, memberikan klarifikasi terkait hasil pemeriksaan terhadap kegiatan pengajian tersebut. Setelah dilakukan kajian mendalam, menurutnya tidak ditemukan indikasi penyimpangan dari ajaran Islam.

“Sebagaimana penjelasan dari ibu Putri, pengajian tersebut tidak ada indikasi melenceng dari ajaran agama Islam. Untuk sementara pengajian akan dihentikan sampai mendapatkan izin lingkungan, serta kami merekomendasikan untuk selanjutnya pengajian tersebut dilakukan di masjid terdekat dengan pengawasan dari MUI,” ucap KH. Saifudin.

Ia menjelaskan, tindakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk menjaga keharmonisan antarwarga, bukan karena adanya pelanggaran ajaran agama. Selanjutnya, Rapat bersama antara Pemerintah Kota Bekasi, MUI, FKUB, Bakesbangpol,TNI dan Polri tersebut juga memutuskan untuk memindahkan lokasi pengajian Umi Cinta.

“Pengajian Ibu Yeni untuk selanjutnya akan dilakukan di Masjid Al – Muhajirin RW 12 Kelurahan Cimuning selanjutnya meminta izin untuk mengurus perizinan terhadap warga,” terangnya.

Selanjutnya, pihak kepolisian beserta MUI akan melakukan pendampingan kepada kegiatan pengajian yang dilakukan Umi Cinta dalam beberapa waktu ke depan.

“Kemudian akan dilakukan pendampingan oleh pihak kepolisian dan Pemerintah Kota Bekasi termasuk Majelis Ulama Indonesia Kota Bekasi,” pungkasnya.

Polemik ini bermula ketika pengajian yang dipimpin Umi Cinta di Perumahan Dukuh Zamrud Kota Bekasi mendapatkan protes dari warga, lantaran diduga adanya isu ajaran menyimpang dengan menjanjikan “tiket masuk surga” dengan membayar infak sebesar Rp 1 juta.