JAKARTA, CerminDemokrasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di salah satu Bank Himbara dan perusahaan BUMN bidang telekomunikasi. Dalam kasus korupsi ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp2 triliun.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kasus korupsi yang ditangani ini berkaitan dengan pengadaan notifikasi perbankan melalui layanan pesan singkat (SMS) dan aplikasi perpesanan instan WhatsApp (WA).
“Notifikasi via SMS dan WhatsApp,” ujar dia, Jumat (5/6/2026).
Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk menjelaskan lebih lanjut terkait pengumuman penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum atau tanpa tersangka, di dua BUMN tersebut.
Pada pernyataan sebelumnya, Budi Prasetyo hanya mengatakan KPK per Jumat (5/6/2026) telah menerbitkan sprindik umum terkait pengadaan notifikasi di dua perusahaan milik negara itu.
“Dugaan awal kerugian keuangan negaranya mencapai hampir Rp2 triliun,” kata Budi Prasetyo.
Kendati demikian, Budi Prasetyo mengatakan KPK belum menetapkan satu pun tersangka atas dugaan tersebut.
Ia menjelaskan KPK terlebih dahulu memulai penyidikan kasus dugaan korupsi dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum per Jumat (5/6/2026). Dengan demikian, belum ada penetapan tersangka.
Sementara itu, ketika ditanya apakah penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang pernah ditangani KPK di bank Himbara dan perusahaan telekomunikasi, dia menegaskan bahwa dugaan korupsi yang diusut tersebut tidak berkaitan dengan kasus lama.
“Baru,” katanya singkat.
Adapun saat ini KPK juga sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan mesin electronic data capture atau EDC di bank Himbara. KPK mengumumkan penyidikan kasus tersebut pada 26 Juni 2025.
Pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan mesin EDC tersebut sebesar Rp2,1 triliun dan mencegah 13 orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka yang dicekal itu berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.
Untuk sementara, KPK mengatakan kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut mencapai Rp700 miliar atau 30 persen dari total nilai proyek pengadaan yang Rp2,1 triliun. KPK menyampaikan pernyataan tersebut pada 1 Juli 2025.
KPK pada 9 Juli 2025, menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut, yakni Wakil Direktur Utama salah satu bank Himbara, Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital, dan Teknologi Informasi salah satu bank Himbara yang sedang menjabat Dirut Allo Bank, Indra Utoyo (IU).
Selain itu, Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan salah satu bank Himbara; Elvizar (EL) selaku Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS); serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Dirut PT Bringin Inti Teknologi.
#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz






