KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Komunitas Pemuda Batak Bersatu (PBB) di Sumatera Utara menyerukan pemerintah menegakkan Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan beragama dan beribadah. Dalam orasi publik, perwakilan PBB meminta negara melindungi, membina, dan mengarahkan kehidupan beragama sesuai kepercayaan masing-masing warga.
Mereka juga mengingatkan agar masyarakat tidak terpancing konflik antaragama atau provokasi yang bisa memicu perpecahan.
Menurut PBB, pemerintah pusat dan daerah tidak boleh menutup mata terhadap pelanggaran kebebasan beribadah, karena pembiaran hanya akan memperbesar resiko adu domba di tengah masyarakat.






