KABUPATEN BEKASI, CerminDemokrasi.com – Saat ini sorotan masyarakat Kabupaten Bekasi tertuju kepada Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih (AEZ), dengan adanya dugaan skandal jabatan, dugaan penipuan penggelapan hingga dugaan perselingkuhan.
Aktivis Mahamuda Bekasi, Abdul Mu’in, mendesak Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang agar bertindak tegas terkait hal ini.
“Sudah cukup lama masyarakat Kabupaten Bekasi menunggu ketegasan Bupati. Kalau dibiarkan terus, Bupati dan BUMD bisa kehilangan marwah dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya, Senin (19/10/2025).
Menurut Abdul Mu’in, ada tujuh pelanggaran yang diduga telah dilakukan AEZ, baik sebelum maupun setelah menjabat Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, dan hal ini telah menjadi buah bibir di kalangan pejabat, aktivis dan masyarakat Kabupaten Bekasi.
Adapun tujuh pelanggaran yang diduga telah dilakukan AEZ, adalah:
1.) Dugaan Penipuan dan Ijon Proyek Ratusan Juta (2019–2021)
AEZ dilaporkan ke Polres Metro Bekasi oleh seorang pengusaha Tarumajaya dengan nomor laporan LP/B/3022/XI/2022. Polisi bahkan telah menetapkan AEZ sebagai tersangka.
“Korban menyerahkan uang ratusan juta dengan janji proyek, tapi proyeknya tak pernah ada,” kata Abdul Mu’in.
2.) Dugaan Penipuan Rp4 Miliar, Bisnis Biji Plastik
Dalam perkara 415/Pid.B/2025/PN Bks, AEZ bersama rekannya AYC didakwa melanggar Pasal 378 KUHP. Kasus ini terkait cek bodong senilai miliaran rupiah dan MOU palsu bisnis biji plastik.
“Dia sekarang berstatus tahanan kota, sidangnya tiap Rabu di PN Bekasi,” ungkap Abdul Mu’in.
3.) Dugaan Broker Jabatan di PT BBWM
AEZ juga dituding menjadi makelar jabatan di PT BBWM, BUMD migas milik Pemerintah Kabupaten Bekasi. Seorang korban mengaku diminta uang Rp2 miliar agar bisa duduk sebagai direktur.
“Ada bukti transfer dan percakapan WhatsApp,” kata Abdul Mu’in.
4.) Diduga Langgar Aturan Saat Diangkat Jadi Direktur Usaha
AEZ diangkat sebagai direktur di usia 34 tahun, padahal PP Nomor 54 Tahun 2017 mensyaratkan minimal usia 35 tahun. Selain itu, pengangkatannya diduga menyalahi Permendagri 23/2024 karena berasal dari tenaga ahli non internal.
“Ini sedang diuji di PTUN Bandung,” kata Abdul Mu’in.
5.) Dugaan SK THL Ditandatangani Sendiri
Setelah menjabat Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, AEZ disebut mengangkat belasan pegawai baru berstatus THL dengan tanda tangan pribadinya. Padahal kewenangan tersebut seharusnya ada di direktur utama atau umum.
“Ini abuse of power, melampaui kewenangan jabatan,” Abdul Mu’in.
6.) Dugaan Skandal Perselingkuhan dengan Anggota DPRD Fraksi PDIP
AEZ sempat terseret isu asmara dengan seorang anggota DPRD berinisial P, yang berujung perceraian di Pengadilan Agama Cikarang.
“Kasus ini bukan cuma etik, tapi bisa pidana jika unsur-unsurnya terpenuhi,” tegas Abdul Mu’in.
7.) Dugaan Rekening Pemasaran Misterius
AEZ diduga membuat rekening perusahaan atas nama Bagian Pemasaran, bukan atas nama resmi Perumda Tirta Bhagasasi. Dana dari pihak ketiga disebut masuk ke rekening itu tanpa dasar hukum yang jelas. Kasus ini disebut sudah diendus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
“Ini jelas abuse of power kedua AEZ setelah menjabat,” tutur Abdul Mu’in.
Dugaan telah terjadinya tindak pidana dan perdata, pelanggaran etik, dan pelanggaran moral, yang dilakukan seorang oknum Direksi BUMD dapat mencoreng marwah dan integritas Perumda Tirta Bhagasasi dimata masyarakat Kabupaten Bekasi selaku stakeholder.
Sewajarnya oknum direksi Perumda Tirta Bhagasasi tersebut diberhentikan sementara dari jabatannya, menunggu keputusan pengadilan dari beberapa kasus yang sedang berproses.
#Simak berita-berita CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu. Ikuti saluran WhatsApp:
https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya, kemudian klik tautan/link WhatsApp Channel diatas







