KOTA BEKASI, CerminDemokrasi.com – Komisi II DPRD Kota Bekasi mendesak penyelesaian status lahan yang menghambat proyek normalisasi dan penguatan tanggul Kali Bekasi di sejumlah wilayah. Komisi II berkomitmen siap menjadi mediator untuk mempercepat penyelesaian masalah tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary mengatakan, di Perumahan Pondok Mitra Lestari (PML) terdapat sekitar 500 meter tanggul yang belum terbangun, karena ada permasalahan tanah yang belum clear.
“Ada tanah yang berada di Garis Sepadan Sungai (GSS) itu ternyata memiliki sertifikat, dan ini nggak cuma di PML tapi juga dibeberapa wilayah lainnya,”kata Latu Har Hary.
Terkait hal ini, Latu menuturkan, pihak Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) menyatakan dana sudah ada dan siap dialokasikan.Tapi mereka minta dibereskan dulu permasalahan status kepemilikan tanah. Apakah tanah milik warga dengan ada bukti sertifikatnya, atau milik dari PJT II.
Kemudian, untuk menyelesaikan persoalan tersebut harus melibatkan lintas instansi. Diantaranya, dari BBWSCC, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan juga Perum Jasa Tirta II (PJT II).
“BPN juga menunggu mana yang menjadi tanah dari pembebasan PJT II di tahun 1959. Nah, ini menjadi dasar acuanya kalau itu jelas, peta bidang tanahnya jelas, mana yang menjadi milik PJT, mana yang menjadi hak warga. Sehingga itu bisa langsung di eksekusi tanpa perlu kita melakukan pembebasan lahan dengan mengeluarkan APBD,”jelasnya.
Selain di PML, persoalan serupa juga terjadi di Perumahan Kemang IFI Graha dengan luas kurang lebih 200 meter, dan Perumahan Jaka Kencana sekitar 800 meter. Akibat terkendala pembebasan lahan, anggaran tahap pertama sebesar 700 miliar yang dialokasikan hingga akhir 2024, tidak dapat terserap sepenuhnya.
“Nanti tinggal kita cari darimana alokasinya. Permasalahan Gang Mawar yang sekarang ini sedang dimediasi juga oleh BBWSCC untuk dilakukan penanganan tanggulnya, itu bisa dilakukan paralel nantinya dengan PML atau wilayah terdampak lainnya asal status lahanya clear,”terang Latu.
Peran legislatif dinilai krusial dalam situasi ini, mengingat proyek normalisasi Kali Bekasi melibatkan banyak pemangku kepentingan. Komisi II berharap dapat menjadi mediator atau fasilitator yang mengkoordinir lintas sektoral, baik dari BBWSCC, DBMSDA, BPN, PJT II maupun warga terdampak.
“Tidak cuma PML, tetapi beberapa warga lainnya nanti kita mintakan waktu untuk bisa kita undang dalam rapat koordinasi yang akan datang,”pungkasnya.
Warga PML sebelumnya menyampaikan kekhawatiran atas proyek pengendalian banjir yang dinilai mangkrak sejak setahun terakhir dalam audiensi di gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (26/2/2026). Komisi II berkomitmen menjembatani untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.
(Adv/Humas DPRD Kota Bekasi/CDcom)
#Simak berita-berita update CerminDemokrasi.com lainnya di ponselmu, dengan cara ikuti/klik link dibawah ini 👇:
1.) Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbBQrtFBqbr2Tw270h2v
2.) Halaman Facebook: https://www.facebook.com/share/18Amh9QUv4/
3.) Channel Youtube: https://www.youtube.com/@CerminDemokrasiOfficial
4.) Channel Instagram: https://www.instagram.com/cermindemokrasiofficial?igsh=ZzF6djc2YjU0a2k2
5.) Channel Tiktok: https://www.tiktok.com/@cermindemokrasiofficial?_r=1&_t=ZS-924Eyf2x8uz







